Tribun Bandar Lampung

Buron Polda Sumut Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Anaknya di Lampung Tengah

Kade ditangkap saat tengah bersembunyi di Kelurahan Simbawaringin Bedeng, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Rabu, 19 September 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Kade Ngurah Aryo, buronan Polda Sumatera Utara, ditangkap Polda Lampung di Kelurahan Simbawaringin Bedeng, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Rabu, 19 September 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit III Jantanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung mengamankan seorang buronan Polda Sumatera Utara.

DPO tersebut bernama Kade Ngurah Aryo (50).

Kade ditangkap saat tengah bersembunyi di Kelurahan Simbawaringin Bedeng, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Rabu, 19 September 2018.

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto menuturkan, dalam penangkapan ini pihaknya hanya mem-backup Polda Sumatera Utara.

"Kami hanya mem-backup. Sedangkan tersangka ini adalah DPO dari Polres Labuhan Ratu," ungkap Ruli, Minggu, 23 September 2018.

Baca: Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Proyek Jamban Ditangkap Saat Sedang Tidur

Baca: Niat Mau Lebaran, Begal Malah Diciduk Setelah Buron 7 Bulan

Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Lampung Tengah. "Tersangka ini bersembunyi di rumah anaknya," tegasnya.

Ruli mengatakan, Kade terjerat kasus penipuan.

"Yang jelas penipuan. Soal penipuan apa, itu Polda Sumut yang memproses. Kami hanya mengamankan," tegasnya.

Ruli menambahkan, tersangka sudah dijemput oleh Polda Sumut untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Ya sudah. Awalnya kami amankan dahulu dan menunggu dijemput oleh Polda Sumut," tukasnya.

Adapun dasar penangkapan tersangka yakni LP/1050-B/VIII/SU/Res LBH/tgl 27 Agustus 2018 ttg Kasus Penipuan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/135/VIII/2018/Reskrim. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved