Tribun Bandar Lampung
Terbukti Melakukan, Ini Ganjaran yang Bakal Diterima Pelaku Order Fiktif
GO-JEK memahami bahwa tindakan curang seperti order fiktif, atau sering disebut "ofik", adalah masalah serius yang merugikan mitra pengemudi.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - GO-JEK memahami bahwa tindakan curang seperti order fiktif, atau sering disebut "ofik", adalah masalah serius yang merugikan mitra pengemudi yang telah bekerja keras dan jujur.
Pernyataan tersebut diungkapkan Michael Reza, VP Corporate Communications Gojek Pusat, dalam menyikapi dari pada persoalan masih maraknya oknum driver online yang melakukan order fiktif guna meningkatkan target poin dan reward.
Baca: VIDEO CONTENT – Raup Jutaan Rupiah dari Order Fiktif
"Teknologi kami terus mendeteksi akar permasalahan ofik dan kami terus memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti melakukan tindakan ofik," tegasnya, Selasa, 25 September 2018.
Hingga Juni 2018, pihaknya telah memberikan sanksi kepada sebanyak ratusan ribu pelaku order fiktif, baik pengemudi maupun customer.
Baca: Terbongkar, Modus Taksi dan Ojek Online Buat Order Fiktif Pakai Tuyul, Jangan Ditiru!
"Sebagai platform penyedia multi-layanan terbesar di Indonesia, kami akan terus berupaya menyempurnakan sistem kami, serta terus bekerja sama dengan pihak yang berwenang agar mitra kami dapat nyaman dalam bekerja dan pelanggan mendapatkan layanan terbaik," tuturnya.
Menurutnya, sistem saat ini sudah lebih baik dalam mengidentifikasi dan menangani ofik, dimana 90% ofik sudah berhasil dihentikan sebelum sampai ke aplikasi mitra pengemudi GO-JEK.
Ada berbagai akar permasalahan ofik, dari mitra pengemudi yang sengaja curang untuk menguntungkan diri sendiri, hingga customer yang menyalahgunakan aplikasi GO-JEK.
"Namun yang lebih menarik, sistem kami mendeteksi bahwa lebih dari 80% sebaran ofik terkonsentrasi di area-area dan jam tertentu, sehingga kami mencurigai bahwa aksi ofik ini sengaja dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang memiliki misi hanya untuk membawa order fiktif ke platform GO-JEK," paparnya.
Hal ini kemudian merugikan mitra yang jujur maupun GO-JEK sebagai penyedia layanan. Dalam proses identifikasi, verifikasi dan pemberian sanksi, GO-JEK memiliki standar tata kelola tertinggi.
Pihaknya juga tidak sembarangan dalam menindak, namun jika ada mitra yang terbukti melakukan kecurangan, maka diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi putus mitra.
"Yang pasti tidak ada toleransi bagi pelaku tindak kecurangan. Mitra pengemudi dapat melaporkan ofik melalui aplikasi driver GO-JEK atau call center kami. Pelayanan pelaporan dan penelusuran kami laksanakan dengan sigap dengan jangka waktu respon di bawah satu jam," tandasnya. (eka)