Public Service

Hukum Tidak Laksanakan Salat Jumat Karena Sakit

Saya sedang mengalami sakit sehingga tidak melaksanakan salat Jumat kemudian melaksanakan salat dzuhur di rumah.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Ilustrasi - Polisi nonmuslim di Mesuji jaga salat Jumat di Masjid 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KEPADA Yth MUI Lampung. Saya sedang mengalami sakit sehingga tidak melaksanakan salat Jumat kemudian melaksanakan salat dzuhur di rumah. Apakah hal tersebut diperbolehkan? Mohon penjelasannya, terimakasih.

Baca: Cara Cairkan Dana JHT 100 Persen

Pengirim: +6285779854xxx

Masuk Kategori Sakit Berat

Baca: Mohon Ditindak Oknum Driver Ojol Terobos Lampu Merah Bypass

SYARAT bagi orang yang melaksanakan salat jumat ada tujuh yaitu Islam, merdeka, baligh, berakal, laki-laki, sehat, dan tidak dalam bepergian (al-istiyathan). Ketujuh syarat itu harus terpenuhi. Karenanya, orang non-muslim, yang tidak berakal, dan musafir tidak terkena kewajiban salat Jumat.

Begitu juga budak, perempuan, anak kecil, dan orang yang sakit. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut ini:

"Salat Jumat itu wajib bagi setiap muslim kecuali empat orang yaitu budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit" (H.R. Abu Dawud).

Penulis ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud menjelaskan maksud orang sakit yang tidak wajib salat Jumat dalam hadits ini. Menurutnya, orang sakit yang tidak berkewajiban salat Jumat itu adalah ketika ia hadir untuk salat malah menimbulkan masyaqqah(kondisi amat sulit/memberatkan) bagi dirinya.

Ini artinya tidak semua orang sakit tidak wajib salat Jumat. Tetapi hanya orang-orang yang memang masuk kategori sakit berat. Sebab kalau ikut salat Jumat malah menambah penderitaannya.

Meskipun kewajiban salat Jumat menjadi gugur karena adanya masyaqqah, kewajiban salat Dhuhur tetap berlaku karena itu merupakan kewajibannya sebagai hamba Allah sepanjang hidup.

Salat dhuhur dilaksanakan sebagaimana biasanya. Dalam praktiknya, bila ada kendala lantaran sakit gerakan dan bacaan disesuaikan menurut kemampuan orang yang melakukannya.

KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved