Public Service
Hukum Tidak Laksanakan Salat Jumat Karena Sakit
Saya sedang mengalami sakit sehingga tidak melaksanakan salat Jumat kemudian melaksanakan salat dzuhur di rumah.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KEPADA Yth MUI Lampung. Saya sedang mengalami sakit sehingga tidak melaksanakan salat Jumat kemudian melaksanakan salat dzuhur di rumah. Apakah hal tersebut diperbolehkan? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Baca: Cara Cairkan Dana JHT 100 Persen
Pengirim: +6285779854xxx
Masuk Kategori Sakit Berat
Baca: Mohon Ditindak Oknum Driver Ojol Terobos Lampu Merah Bypass
SYARAT bagi orang yang melaksanakan salat jumat ada tujuh yaitu Islam, merdeka, baligh, berakal, laki-laki, sehat, dan tidak dalam bepergian (al-istiyathan). Ketujuh syarat itu harus terpenuhi. Karenanya, orang non-muslim, yang tidak berakal, dan musafir tidak terkena kewajiban salat Jumat.
Begitu juga budak, perempuan, anak kecil, dan orang yang sakit. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut ini:
"Salat Jumat itu wajib bagi setiap muslim kecuali empat orang yaitu budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit" (H.R. Abu Dawud).
Penulis ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud menjelaskan maksud orang sakit yang tidak wajib salat Jumat dalam hadits ini. Menurutnya, orang sakit yang tidak berkewajiban salat Jumat itu adalah ketika ia hadir untuk salat malah menimbulkan masyaqqah(kondisi amat sulit/memberatkan) bagi dirinya.
Ini artinya tidak semua orang sakit tidak wajib salat Jumat. Tetapi hanya orang-orang yang memang masuk kategori sakit berat. Sebab kalau ikut salat Jumat malah menambah penderitaannya.
Meskipun kewajiban salat Jumat menjadi gugur karena adanya masyaqqah, kewajiban salat Dhuhur tetap berlaku karena itu merupakan kewajibannya sebagai hamba Allah sepanjang hidup.
Salat dhuhur dilaksanakan sebagaimana biasanya. Dalam praktiknya, bila ada kendala lantaran sakit gerakan dan bacaan disesuaikan menurut kemampuan orang yang melakukannya.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung