Sidang Gugatan Warga Eks Pasar Griya Sukarame Masuk Tahap Mediasi

Sidang perdana gugatan LBH Bandar Lampung mewakili warga eks Pasar Griya Sukarame terhadap Walikota masuk dalam tahap mediasi

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Eka
Sidang perdana gugatan LBH Bandar Lampung mewakili warga Pasar Griya Sukarame sebagai pihak penggugat terhadap Walikota Bandar Lampung sebagai tergugat masuk dalam tahap mediasi hingga batas waktu maksimal 30 hari. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Sidang perdana gugatan LBH Bandar Lampung mewakili warga Pasar Griya Sukarame sebagai pihak penggugat terhadap Walikota Bandar Lampung sebagai tergugat masuk dalam tahap mediasi hingga batas waktu maksimal 30 hari.

Ketatapan mediasi tersebut tertuang dalam pelaksanaan sidang yang diketuai Hakim Ketua, Riza Fauzi bersama kedua Hakim Anggota Ismail Hidayat dan Salman Alfarisi di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungkarang, Selasa (2/10/2018).

Baca: BREAKING NEWS - Mantan Anggota DPRD Mesuji Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Pihak penggugat yang hadir diwakili oleh Ketua LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi dan jajarannya, sementara dari pihak tergugat diwakili pihak Biro Hukum Pemkot Bandar Lampung, Wan Abdurahman, Nu'man Abdi, Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung dan anggotanya.

Baca: BREAKING NEWS - Jenazah Mantan Anggota DPRD Mesuji Dimakamkan di Kampung Halaman

Berdasarkan pantauan, suasana ruang sidang juga dipenuhi puluhan warga dari Pasar Griya Sukarame yang turut hadir menyaksikan pelaksanaan sidang perdana tersebut.

"Alhamdulilah dalam gugatan kekuatan melawan hukum semua pihak dapat hadir. Sidang ditunda dalam agenda mediasi, karena dalam setiap perkara perdata wajib untuk dilaksanakan mediasi dan alhamdulilah sudah ditetapkan waktu mediasinya," terang Ketua LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi, seusai sidang.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama kawan-kawan pengacara akan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang digugatnya. Fungsi atau tuntutan yang diinginkan, pertama pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk mengembalikan fungsi pasar seperti sediakala.

Karena ini muaranya pasar tersebut digusur sehingga menyebabkan 28 kepala keluarga (KK) kehilangan hak atas pekerjaan, hak hidupnya, hak pendidikan, dan kesehatan.

"Dalam gugatan kita menuntut walikota, pemkot Balam, Dinas PU, dan Pol PP, dan terakhir adalah DPRD Bandar Lampung yang juga harus memperjuangkan ataupun mempertimbangkan hak-hak warga," paparnya.

Ia menyatakan nantinya dalam gugatan dan dalam tuntutan memperjuangkan hal tersebut. "Apakah dalam kontek mediasi hari ini akan diterima tergugat, tapi kami akan memperjuangkan tuntutan itu," tandasnya.

Menurutnya, hibah tanah tersebut peruntukannya adalah untuk pasar. Artinya di sini ada perubahan ahli fungsi yaitu tanah negara.

"Jadi ketika ini mau dirubah ahli fungsinya harus jelas. Masyarakat yang tadinya pedagang ditempatkan secara hukum dan didata. Artinya, kita akan menilai dan meneliti proses-proses tersebut apakah ahli fungsi itu sudah dibenarkan secara hukum," tandasnya.

Sementara, Penanggungjawab Perkara Pasar Griya LBH Bandar Lampung, Kodri Ubaidilah, menambahkan, pelaksanaan mediasi akan dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 30 hari.

"Jadi nanti antara penggugat dan tergugat akan dilaksanakan mediasi oleh Hakim Mediator. Untuk waktunya nanti ditentukan oleh pihak PN," paparnya.

Namun pelaksanaan mediasi tersebut dapat juga dilakukan di luar pengadilan kesepakatan kedua belah pihak. "Jika sampai nanti tidak ada titik temu dalam mediasi maka akan berlanjut ke proses sidangnya," pungkasnya. (eka)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved