Tribun Bandar Lampung

Sidang Perdana Narkoba Eks Kalapas Kalianda, Jaksa Beberkan Fakta-fakta Mengejutkan

Terdakwa juga memberikan fasilitas kepada Marzuli dengan menempati sel bersama tiga orang narapidana.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie (kedua kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang, Selasa, 9 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie (51) menjalani sidang perdana kasus dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang, Selasa, 9 Oktober 2018.

Mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung, Muchlis nampak tenang saat persidangan dibuka majelis hakim yang dipimpin Mansyur.

"Sehat? Sudah terima dakwaan? Dan penasihat hukumnya ada tidak?" tanya Mansyur kepada Muchlis.

Dengan lantang, Muchlis mengaku dalam keadaan sehat dan sudah menerima surat dakwaan.

"Kuasa hukum ada. Tapi, kebetulan hari ini tidak datang karena masih di luar kota. Yang jelas didampingi," jawab Muchlis.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa membacakan surat dakwaan sesuai agenda sidang.

Baca: Muchlis Adjie Jalani Sidang Perdana Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda

Dalam dakwaan tersebut, jaksa membeberkan sejumlah fakta mengejutkan.

Yusa dalam dakwaannya mengatakan bahwa Muchlis bersama Marzuli (narapidana kasus narkoba di Lapas Kalianda), Rechal Oksa Hariz (sipir Lapas Kalianda), dan Adi Setiawan sejak Januari hingga Mei di Lapas Kalianda melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

"Berupa sabu dengan berat 2.782,38 gram dan 4.000 butir ekstasi," ungkap Yusa dalam persidangan.

Adapun pemufakatan jahat ini, kata JPU, berawal dari Muchlis yang saat itu masih menjabat Kalapas menerima tamu bernama Sumiati, keluarga Marzuli, bersama Andriyanni Dewi, istri mantan Kalapas Kalianda sebelumnya, Gunawan Sutrisnadi.

"Kedatangannya agar Marzuli tidak dipindahkan dari Lapas Kalianda lantaran saat itu overkapasitas," ungkapnya.

Terdakwa pun menyanggupi permintaan tersebut.

Terdakwa juga memberikan fasilitas kepada Marzuli dengan menempati sel bersama tiga orang narapidana.

Baca: Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Kalianda, Kejari Susun Dakwaan Eks Kalapas Muchlis

Padahal, seharusnya setiap sel ditempati 20 narapidana.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved