2 Anggota TNI AD Ditangkap BNN Saat Akan Edarkan 63.573 Butir Ekstasi

Dua oknum Anggota TNI AD Ditangkap BNN Saat Akan Mengedarkan 63.573 Butir Ekstasi

Editor: taryono
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari Saat konferensi pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018).(Reza Jurnaliston) 

Dua oknum Anggota TNI AD Ditangkap BNN Saat Akan Mengedarkan 63.573 Butir Ekstasi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - Badan Narkotika Nasional ( BNN) menangkap dua oknum anggota TNI AD yang diduga melakukan peredaran narkoba.

Keduanya ditangkap di Cilegon beserta 63.573 butir ekstasi.

"Dua oknum anggota TNI AD ditangani Polisi Militer Sumatera Utara,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018).

Baca: Dipeluk Mesra Dodit Mulyanto, Shandy Aulia Tulis Pesan yang Bikin Kamu Baper

Dua tersangka tersebut diketahui atas nama Kopda ED dan Praka RD.

Penangkapan ini merupakan  operasi BNN dari pertengahan September hingga Oktober 2018.

BNN berhasil menyita 63.573 butir ekstasi pesanan napi Rutan Salemba, Jakarta.

 Arman Depari menjelaskan, setelah mendapat laporan masyarakat, pihaknya dan TNI AD melakukan operasi gabungan untuk mengungkap kasus tersebut.

Pada Sabtu (29/9/2018), petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AD yang merupakan kurir ekstasi.

Sebanyak 63.573 butir ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Medan, Jakarta dan beberapa kota lain.

“Bentuk diamond atau berlian warna oranye dan jika melihat bentuk adalah kualias yang cukup baik,” papar Depari.

Baca: Penyebab Jenazah Ibunda Roro Fitria Sempat Tertahan di Rumah Sakit

Ia mengatakan, BNN bertekad membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Secara terpisah, Staf Pengamanan Internal Mabes TNI AD Robertson Ismail mengatakan, pihaknya masih menyelidiki oknum TNI tersebut.

“Sedang diselidiki di sana, karena pengertian kurir itu bukan berarti dia harus membawa, dia sendiri bisa saja tidak menyadari membantu mencarikan alat transportasi, misalnya seperti itu,” kata Robertson.

Baca: Kekayaannya Capai Rp 10 Triliun, Aktor Ternama Hong Kong Ini Hanya Habis Rp 1 Juta per Bulan

Ia mengatakan, jika dua oknum TNI AD itu terbukti bersalah akan dilakukan pemecatan.

“Anggota kita sudah banyak yang kena, pengguna saja kita pecat, kalau terbukti pengguna saja kita pecat. Itu sudah komitmen pimpinan TNI,” ujar Robertson.


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved