Deretan Tersangka Suap Proyek Meikarta, Mulai dari Bupati Bekasi Hingga Petinggi Lippo Group

Penyidik KPK menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Ini deretan tersangka dugaan suap proyek Meikarta.

Editor: Safruddin
KOMPAS.com/DANI PRABOWO
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Neneng ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim sudah melakukan penjemputan untuk bupati dan sekarang sedang dalam perjalanan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).

Neneng diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Baca: Napi di Lampung Selatan Ini Dapat Izin Berobat, Tak Tahunya Pergi Kondangan Diantar Sipir

Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Namun, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar kepada Neneng melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai penerima suap.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Baca: Ditembak Sedang Naik Motor di Bandar Lampung, Pria Ini Sempoyongan lalu Tewas Tabrak Mobil

Sementara itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka pemberi suap.

Masing-masing yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.

Selain itu, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: kasus-dugaan-suap-proyek-meikarta-kpk-tangkap-bupati-bekasi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved