Kepolisian dan Pemerintah Diminta Komitmen Berantas Penjual Gading Gajah

Perlunya komitmen dan penangan serius dari aparatur kepolisian dan Pemerintah daerah provinsi Lampung untuk memberantas para penjual gading gajah.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Snap361
Ilustrasi pipa gading gajah 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perlunya komitmen dan penangan serius dari aparatur kepolisian dan Pemerintah daerah provinsi Lampung untuk memberantas para penjual gading gajah yang masih marak terjadi.

Bahkan parahnya lagi praktik jual beli tersebut tidak hanya dilakukan secara konvensional namun sudah bergeser melalui media sosial (medsos) seperti Facebook, instagram, dan lainnya.

Baca: Tahu Gading Gajah Dilindungi, Modus Para Pedagang Jual Beli Pipa Gading Gajah Lampung

"Kita berharap pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dengan maraknya perdagangan gading gajah secara ilegal tersebut," ungkap Yusdiyanto, Akademisi Fakultas Hukum Unila, Senin (15/10) malam.

Baca: Kualitasnya di Atas Thailand, Pipa Rokok Gading Gajah Lampung Laris di Pasaran, Harganya Fantastis

Persoalan saat ini memang ada perilaku dari masyarakat yang menganggap bahwa menggunakan gading gajah mencirikan pada status sosial seseorang.

"Menggunakan gading gajah itu status sosialnya menjadi lebih tinggi. Jadi memang ada kesan yang mendorong orang berlomba-lomba menggunakan gading gajah itu karena faktor sosial tadi," paparnya.

Oleh karenanya, ia berharap disamping tindakan pencegahan dan penindakan, jaringan peredaran harus diputus misalkan praktik jual beli menggunakan medsos.

Maka pihak kepolisian dapat melacak sebetulnya siapa saja para pihak menggunakan medsos memperdagangkan gading gajah karena ini tidak hanya melibatkan satu pihak saja sebab ada penjual, pengedar, pemakai bahkan sampai pelaku pembunuh hewan gajah.

"Bisa dibentuknya tim gabungan secara bersama mengungkap siapa saja pihak-pihak yang terlibat pada jaringan peredaran penjualan gading gajah tersebut," paparnya.

Jika pelakunya tertangkap tentunya harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan mengenakan undang-undang khusus bukan tindak pidana biasa yang hukumannya lebih dari 10 tahun penjara.

"Pemerintah juga dapat membantu dengan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak memburu hewan gajah karena gajah merupakan hewan yang dilindungi dan dipelihara," pungkasnya. (eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved