Tribun Bandar Lampung

Siap-siap Akses Administrasi Kependudukan Diblokir Jika Belum Perekaman e-KTP Hingga Akhir 2018

Jika sampai batas akhir tahun 2018 ini belum melaksanakan juga perekaman maka akses administrasi kependudukan akan diblokir.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Ilustrasi - Perekaman e-KTP di PKOR Way Halim 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bagi warga Bandar Lampung usia 23 tahun ke atas yang belum melaksanakan perekaman E-KTP harus siap-siap.

Pasalnya, jika sampai batas akhir tahun 2018 ini belum melaksanakan juga perekaman maka akses administrasi kependudukan akan diblokir.

"Ya bagi warga yang berumur 23 tahun seterusnya belum melakukan perekaman E-KTP hingga akhir tahun 2018 ini akan diberikan teguran berupa pemblokiran. Artinya, mereka tidak bisa mengakses administrasi kependudukan contoh kecil tidak bisa mengakses kartu prabayar," terang A. Zainuddin, Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung, Senin (15/10).

Baca: Lampung Fair 2018 - Ada Replika Pantai Labuhan Jukung Krui di Anjungan Lampung Barat

Ketentuan tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada tanggal 12-14 September 2018 lalu yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil di Semarang, Jawa Tengah.

"Jadi setelah pulang dari Rakornas, kami melaksanakan hasil keputusan Rakornas tersebut. Sampai kapan waktu pemblokiran tersebut? Ya sampai warga yang belum merekam melakukan perekaman. Yang pasti kami ingin ajak masyarakat segera melakukan perekaman," jelasnya.

Baca: Cek Prakiraan Cuaca Selasa 16 Oktober 2018 dari BMKG

Teguran tersebut diberikan kepada warga yang berumur 23 tahun ke atas dengan alasan karena bukan umur pemilih pemula lagi sebab pelaksanaan perekaman E-KTP ini sudah dilaksanakan dari tahun 2012-2018.

"Kalau lihat rentang waktunya sudah cukup lama yaitu enam tahun. Artinya, berarti ada unsur kesengajaan makanya diberikan teguran berupa pemblokiran," terangnya.

Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung A Zainuddin
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung A Zainuddin (Tribunlampung/Eka)

Lanjut Zainuddin menambahkan jumlah warga Bandar Lampung yang sudah melakukan perekaman dan pencetakan sampai saat ini mencapai hingga sekitar 85℅.

Kalau angka pastinya belum bisa menyebutkan karena proses perekaman ini terus berjalan. Sementara sisanya sekitar 15℅ yang belum melaksanakan perekaman akan terus dikejar.

"Pada hari ini yang sudah Print Ready Record (PRR) artinya sudah siap dicetak sebanyak sekitar 18 ribuan, sementara yang SFE (yang belum dicetak) masih dalam proses pemanunggalan di server berjumlah 350 warga," paparnya.

Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengejar jumlah warga yang belum melakukan perekaman yaitu dengan mengoptimalkan pelayanan dengan membuka pelayanan buka dari pukul 7.30 wib - 17.30 wib (jam kerja).

"Kami juga menjemput bola di waktu weekend dengan turun lagi ke kecamatan-kecamatan yang tidak ada alat rekam, sekolah-sekolah, Lembaga Pemasyarakatan (LP), dan lainnya," jelasnya. (eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved