Yusuf Kohar Siap Melawan DPRD Bandar Lampung, Polemik Wakil Wali Kota Terancam Diberhentikan

Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar memastikan siap melawan DPRD

Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/romi rinando/bayu saputra
Juru bicara Pansus Hak Angket DPRD Bandar Lampung, Nu’man Abdi (kanan) bersalaman dengan Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi di sela sidang paripurna tentang laporan panitia khusus hak angket terkait dugaan pelanggaran etika dan UU, Selasa (16/10/2018). Inset: Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar memastikan siap melawan DPRDyang mengambil langkah politik Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Kohar menyatakan, ia tak gentar menghadapi keputusan politik DPRD, yang menempuh mekanisme HMP.

Kohar mengungkapkan, ia akan melawan DPRD karena merasa tidak melakukan tindakan pidana.

Ia pun siap menjalani proses di Mahkamah Agung (MA).

Kohar menyatakan, ia tidak pernah melakukan pelanggaran berat selama menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung.

Kebijakan melakukan mutasi atau rolling sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkot, merupakan hak dirinya sebagai Plt Wali Kota.

"Saya tidak takut dan gentar. Saya tidak masalah mau dimakzulkan atau tidak. Kita negara hukum, kalau saya ada tindakan pidana misalnya korupsi atau asusila, itu saya terima. Tapi kalau sekadar dikatakan menyalahi administrasi, itu aneh," kata Yusuf Kohar, saat ditemui di ruang pers Pemkot Bandar Lampung, Rabu (17/8/2018) sore.

Polemik tersebut bermula saat Kohar menjabat Plt Wali Kota Bandar Lampung, medio Februari 2018 lalu.

Kohar melakukan roling sejumlah pejabat eselon.

Baca: Yusuf Kohar Terancam Diberhentikan, Nasib Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tergantung Mahkamah Agung

DPRD menilai rolling itu melanggar aturan karena Plt wali kota tidak berwenang mengambil kebijakan tersebut.

DPRD akhirnya membentuk Pansus Hak Angket.

Hasilnya, Kohar dinyatakan melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain Pasal 67 huruf d UU 23/2014 tentang kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah menjaga etika dan norma dalam urusan pemerintahan.

Kohar juga dinyatakan melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Atas pelanggaran tersebut, DPRD sepakat menggunakan HMP.

Tidak ada satu pun legislator yang menolak usulan HMP dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (16/10/2018) lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved