Yusuf Kohar Terancam Diberhentikan, Nasib Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tergantung Mahkamah Agung
Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar terancam diberhentikan dari jabatannya.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar terancam diberhentikan dari jabatannya.
Yusuf Kohar terancam diberhentikan setelah DPRD Bandar Lampung sepakat menggunakan hak menyatakan pendapat, yang dapat berujung pada pemakzulan atau pemberhentian terhadap Yusuf Kohar.
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Bandar Lampung menyatakan, Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar, terbukti melanggar undang-undang saat melakukan rolling atau mutasi pejabat di lingkungan pemkot.
Para legislator pun sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, yang bisa berujung pemakzulan terhadap Yusuf Kohar.
Dalam sidang Paripurna DPRD, Selasa (16/10/2018), Pansus Hak Angket mengusulkan Hak Menyatakan Pendapat atas dugaan pelanggaran Yusuf Kohar melakukan rolling pejabat, kala menjabat Plt Wali Kota Bandar.
Hasilnya, tujuh fraksi di DPRD Bandar Lampung langsung menyetujui usulan tersebut.
Sedangkan, Fraksi Partai Demokrat, yang juga parpol tempat bernaungnya Yusuf Kohar, tidak memberikan pandangan tegas setuju atau tak setuju, melainkan ikut mekanisme sesuai aturan.
Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah, atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah.
Hak tersebut bisa berujung sanksi terhadap kepala daerah yang disasar.
Baca: Wakil Wali Yusuf Kohar Terancam Dimakzulkan, Demokrat Bandar Lampung Lakukan Pembelaan
Sanksinya bisa berupa teguran keras atau pemakzulan.
Yusuf Kohar, saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, enggan berkomentar tentang hasil Pansus Hak Angket DPRD Bandar Lampung, yang menyebut kebijakannya terbukti melanggar aturan UU.
Ia pun enggan menanggapi aksi DPRD yang menggunakan Hak Menyatakan Mendapat.
"Saya tidak mau berkomentar, saya lagi bekerja. Saya fokus kerja. Sudahlah ya. Nanti saya hubungi," kata Yusuf Kohar via seluler, Selasa.
Pansus Hak Angket bermula adanya kebijakan Yusuf Kohar saat menjabat Plt Wali Kota Bandar Lampung sekitar Februari 2018 lalu.
Ketika itu, Yusuf Kohar melakukan roling sejumlah pejabat eselon.