Wakil Wali Yusuf Kohar Terancam Dimakzulkan, Demokrat Bandar Lampung Lakukan Pembelaan

Wakil Wali Yusuf Kohar Terancam Dimakzulkan, Demokrat Bandar Lampung Lakukan Pembelaan

Editor: taryono
Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar 

Wakil Wali Yusuf Kohar Terancam Dimakzulkan, Demokrat Bandar Lampung Lakukan Pembelaan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD menyatakan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar, terbukti melanggar undang-undang saat melakukan rolling pejabat di lingkungan pemkot.

Para legislator pun sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, yang bisa berujung pemakzulan terhadap Yusuf Kohar.

Dalam sidang Paripurna DPRD, Selasa (16/19), Pansus Hak Angket mengusulkan Hak Menyatakan Pendapat atas dugaan pelanggaran Yusuf Kohar melakukan rolling pejabat kala menjabat Plt Wali Kota Bandar.

Baca: Band Tipe X Akan Hibur Pengunjung Lampung Fair 2018

Hasilnya, tujuh fraksi di DPRD langsung menyetujui usulan tersebut.

Sedangkan Fraksi Demokrat, yang juga parpol tempat bernaungnya Yusuf Kohar, tidak memberikan pandangan tegas setuju atau tak setuju, melainkan ikut mekanisme sesuai aturan.

Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah.

Hak ini bisa berujung sanksi terhadap kepala daerah yang disasar. Sanksinya bisa berupa teguran keras atau pemakzulan.

Yusuf Kohar, saat dikonfirmasi Tribun, enggan berkomentar tentang hasil Pansus Hak Angket yang menyebut kebijakannya terbukti melanggar aturan UU.

Ia pun enggan menanggapi aksi DPRD yang menggunakan Hak Menyatakan Mendapat.

Baca: Sebagian Wilayah Lampung Diprediksi Cerah, 3 Daerah Ini Akan Diguyur Hujan di Malam Hari

"Saya tidak mau berkomentar, saya lagi bekerja. Saya fokus kerja. "Sudahlah ya. Nanti saya hubungi," kata Yusuf Kohar via seluler, Selasa.

Pansus Hak Angket bermula adanya kebijakan Yusuf Kohar saat menjabat Plt Wali Kota Bandar Lampung sekitar Februari lalu.

Ketika itu, Yusuf Kohar melakukan roling sejumlah pejabat eselon.

Sementara itu, dalam rapat paripurna internal DPRD, Juru Bicara Pansus Hak Angket, Nu'man Abdi memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan selama satu bulan.

Nu'man menyatakan Kohar melanggar sejumlah aturan, di antaranya Pasal 66 Ayat (1) huruf a angka 1.

Baca: Ini Sosok Asli Pramugari Cantik yang Foto-foto Candidnya Viral di Media Sosial

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved