Yusuf Kohar Terancam Diberhentikan, Nasib Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tergantung Mahkamah Agung
Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar terancam diberhentikan dari jabatannya.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
Sementara dalam rapat paripurna DPRD, Juru Bicara Pansus Hak Angket, Nu'man Abdi memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan selama satu bulan.
Nu'man menyatakan, Kohar melanggar sejumlah aturan, di antaranya Pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1.
Kemudian, Pasal 67 huruf d tentang kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
Kohar juga disebut melanggar UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca: Pansus Hak Angket Panggil Sejumlah Pejabat, Yusuf Kohar Ogah Komentar
"Saudara Yusuf Kohar juga terbukti melanggar Pasal 207 ayat 1 yang menyatakan hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar, diwujudkan dalam bentuk rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah. Sedangkan, saudara Yusuf Kohar tidak pernah menganggap DPRD sebagai mitranya," jelas Nu'man.
Ia mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan 15 saksi dan konsultasi kami ke Kemendagri dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Selanjutnya, Pansus Hak Angket mengusulkan di paripurna ini untuk menggunakan hak menyatakan pendapat atas dugaaan pelanggaran itu," ucapnya.
Usai laporan tersebut, pada hari yang sama, DPRD kembali menggelar rapat paripurna pada sore hari.
Rapat beragenda penggunaan Hak Menyatakan Pendapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.
Dari delapan fraksi di DPRD, tujuh di antaranya terang-terangan mendukung penggunaan Hak Menyatakan Pendapat, atas dugaaan pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar.
Sedangkan, Juru Bicara Fraksi Demorkat, Hendra Mukri menyebutkan, fraksinya tidak menentang penggunaan hak DPRD tersebut.
"Fraksi Demokrat menyatakan menghormati proses yang terjadi di DPRD karena dinilai sudah menganut asas transparansi sesuai dalam aturan," ucap Hendra.
Sementara, Herman HN menyatakan menghormati hak DPRD.
"Apabila itu telah sesuai peraturan yang berlaku, kami menghargai dan menghormati hak menyatakan pendapat yang disampaikan dewan yang terhormat ini," kata Herman HN, dalam pidatonya.
Baca: Ketua DPRD Wiyadi Lapor Polda, Wakil Wali Kota Yusuf Kohar Siap Jelaskan
Kirim ke MA