Caleg Perindo yang Bagi-bagi Minyak Goreng Ditetapkan Menjadi Tersangka
Caleg Perindo yang Bagi-bagi Minyak Goreng Ditetapkan Menjadi Tersangka
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Calon Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo David H Rahardja ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara.
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Benny Sabdo mengatakan, David ditetapkan menjadi tersangka terkait aktivitasnya yang membagi-bagikan minyak goreng pada Minggu (23/8/2018) lalu.
"David H. Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye," kata Benny, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (18/10/2018) malam.
Benny menuturkan, penetapan David sebagai tersangka telah melalui pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan para saksi.
Ia menambahkan, David dinilai melanggar Pasal 523 Ayat (1) juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu serta tidak melakukan pemberitahuan saat berkampanye.
Bawaslu Jakarta Utara, kata Benny, akan mengawal kasus ini ke tahap berikutnya yaitu penuntutan.
"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, David diketahui membagi-bagikan minyak goreng ke sejumlah warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Minggu (23/9/2018) lalu.
Selain minyak goreng, David dan timnya juga kedapatan membagikan stiker berisi ajakan memilih dirinya pada pemilu mendatang.
Sebelumnya, Ketua DPW Perindo DKI Jakarta Sahrianta Tarigan mengatakan, apa yang dilakukan calon anggota DPRD DKI dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), David H Rahardja, dengan membagi-bagikan minyak goreng ke masyakarat bukan pelanggaran kampanye.
Sahrianta mengatakan, apa yang terjadi hanya merupakan kesalahan administrasi saja.
"Saya lagi ikuti prosesnya, kita lihat seperti apa nantinya. Menurut saya hanya kesalahan administrasi," ujar Sahrianta melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (13/10/2018).
Ia mengatakan, yang dilakukan David adalah mengadakan bazar murah, bukan pembagian minyak goreng secara gratis.
Menurut Sahrianta, yang dilakukan David merupakan hal baik.
"Karena yang dilakukan adalah bazar murah, bukan pembagian gratis. Niatnya baik," ujar Sahrianta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Perindo yang Bagi-bagi Minyak di Jakut Ditetapkan Menjadi Tersangka"