Hanum Rais Dilaporkan ke Persatuan Dokter Gigi, Soal Kode Etik Profesi dalam Kasus Ratna Sarumpaet
Hanum Rais Dilaporkan ke Persatuan Dokter Gigi, Soal Kode Etik Profesi dalam Kasus Ratna Sarumpaet
Hanum Rais Dilaporkan ke Persatuan Dokter Gigi, Soal Kode Etik Profesi dalam Kasus Ratna Sarumpaet
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Anak Amien Rais, Hanum Rais masih jadi sorotan gara-gara komentarnya soal Ratna Sarumpaet di medsos yang mengatakan aktivis perempuan itu dipukuli.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Syarikat 98 Hengky Irawan menduga, Hanum Salsabiela Rais telah melanggar kode etikkedokteran, dan menggunakan referensi profesi secara tidak benar.
Hal ini setelah Hanum Rais menyatakan dirinya seorang dokter yang telah meraba dan memeriksa luka Ratna Sarumpaet.
Baca: Viral Hanum Rais dan Rio Dewanto Sebelum Kebohongan Ratna Sarumpaet Terungkap, Ada Apa?
Dia menyatakan dirinya membedakan gurat luka pasca-operasi dan mana luka pasca-penganiayaan. Padahal, belakangan diketahui Ratna Sarumpaet berbohong mengenai penganiayaan yang dialami.
Atas dasar itu, Hengky beserta jajaran pengurus DPN Syarikat 98 mendatangi kantor Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) di Jakarta Timur, Jumat (19/10/2018).
"Kami prihatin atas penggunaan gelar akademik kedokteran oleh yang bersangkutan untuk menjustifikasi kebohongan tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet," kata Hengky, di Kantor PB PDGI, Jakarta Timur, Jumat (19/10/2018).
Dia menilai, pernyataan itu telah menggunakan referensi profesi secara tidak benar dan merupakan pelanggaran kode etik kedokteran.
Profesi kedokteran, termasuk kedokteran gigi, merupakan keahlian tertentu yang hanya dimiliki oleh mereka yang mendalami pengetahuan tentang itu.
Baca: Sempat Sebut Perintah Biadab dan Unggah Video Peluk Ratna Sarumpaet, Hanum Rais Minta Maaf
Dia menjelaskan, keahlian itu tentu sangat berbahaya apabila dipergunakan untuk mengukuhkan kabar bohong, sehingga bisa menyesatkan khalayak.
Tentu dampaknya akan berbeda apabila yang menyebarkannya adalah orang awam di bidang tersebut.
Berdasarkan pernyatannya di medsos, Hanum Rais menunjukkan indikasi pelanggaran Kode Etik Profesi Kedokteran Gigi di pasal 4 ayat 2, pasal 6, pasal 20 ayat 1,2, dan 3.
Untuk itu, dia menuntut PB PDGI mencabut izin profesi Hanum Rais.
Melalui pencabutan izin profesi, dia menambahkan, diharapkan dapat mendisiplinkan Hanum Rais agar bertanggung jawab dengan profesi selaku dokter gigi serta menghayati pasal-pasal Kode Etik Dokter Gigi Indonesia.
"Kami berharap penegakan atas pelanggaran kode etik dapat berdampak pada terlindunginya ketenangan masyarakat, oleh pernyataan-pernyataan yang mereferensi profesi tersebut secara tidak berdasar," paparnya.
Pada 2 Oktober 2018, Hanum Rais dalam akun twitter @hanumrais menuliskan:
Sy juga dokter. Sy melihat meraba dan memeriksa luka Bu Ratna kemarin.