Berdebat Panas dengan Pakar Hukum, Ahmad Dhani Bangkit dari Kursi dan Lakukan Hal Tak Terduga
Berdebat Panas dengan Pakar Hukum, Ahmad Dhani Bangkit dari Kursi dan Lakukan Hal Tak Terduga
Berdebat Panas dengan Pakar Hukum, Ahmad Dhani Bangkit dari Kursi dan Lakukan Hal Tak Terduga
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Diskusi tersebut membahas status tersangka Ahmad Dhani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani meninggalkan ruang diskusi saat mendengar pernyataan dari pakar hukum pidana, Albert Aries.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018), dikutip Tribun Jabar dari Tribun Jatim.
Baca: Artis Titi Qadarsih Meninggal Dunia, Sang Anaknya Ungkap Penyebabnya
Ahmad Dhani merasa ada aroma kriminalisasi terkait penetapannya sebagai tersangka.
Melansir dari unggahan iNews di Youtube, Frans Barung Mangera memberikan respons mengenai pernyataan Ahmad Dhani tersebut.
"Silakan di ruang lingkup praperadilan. Kita siap untuk menghadapinya apabila langkah-langkah yang dikatakan tadi kriminalisasi, yang disampaikan pengacara tebang pilih, ya silahkan," ucapnya.
Menurut Frans Barung Mangera, pihaknya hanya menanggapi pelaporan yang dilakukan oleh seseorang dan sudah melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan.
Pakar hukum pidana, Albert Aries juga menyampaikan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian itu pastinya sudah melalui proses.
Baca: Saat Koma di Rumah Sakit, Rumah Rini Puspitawati Sudah Didatangi Para Pelayat, Ini Penyebabnya
Ia tidak ingin berasumsi apapun dan meyakini pihak kepolisian telah melalukan pemeriksaan serta melakukan gelar perkara.
"Polisi itu bekerja melalui sistem. Saya tidak mau berasumsi apapun. Tapi yang jelas polisi pastinya sudah memeriksa saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, dan melakukan gelar perkara sampai munculah kesimpulan penetapan tersangka atas nama saudara Ahmad Dhani," kata Albert Aries.
Kemudian, Albert Aries mengatakan sebaiknya Ahmad Dhani mengajukan praperadilan bila merasa keberatan dengan penetapan tersangkat itu.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan yang dilakukan oleh Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca: Ditanya Kedekatan antara Zack Lee dengan Nova Eliza, Begini Jawaban yang Diberikan Nafa Urbach!
Ahmad Dhani dijerat pasal 27 ayat 3 KUHP tentang ujaran kebencian.
Saat itu, Ahmad Dhani ditolak kedatangannya di Surabaya oleh sekelompok orang.