Tribun Bandar Lampung

3 Tahun Ditinggal Istri, Pengepul Barang Rongsok Nodai Anak Kandungnya Sendiri

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Deni Saputra menuturkan, AS adalah residivis dalam kasus yang sama.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
AS (kiri) diamankan di Polresta Bandar Lampung karena menodai anak kandungnya sendiri. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga tahun berpisah dengan istrinya, pengepul barang rongsok tega menggagahi anak kandungnya sendiri.

Perbuatan tak senonoh ini dilakukan AS (39), warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

AS menodai N (14), anak kandungnya sendiri, di rumahnya, Kamis, 18 Oktober 2018.

Kapolresta Bandar Lampung Kompol Murbani Budi Pitono mengatakan, pihak keluarga melaporkan AS ke polisi.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung mengamankan pelaku malamnya," ungkap Murbani, Selasa, 23 Oktober 2018.

Murbani menuturkan, pelaku diamankan di rumahnya.

"Kalau dari pengakuannya, pelaku baru satu kali melakukannya," tandasnya.

Baca: Gagahi Anak Tiri Berusia 16 Tahun, Seorang Kakek Divonis 10 Tahun Penjara

Baca: Digagahi 8 Orang, Termasuk Ayah dan Paman, Siswi SMA di Lampung Utara Takut Tidur Sendirian

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Deni Saputra menuturkan, AS adalah residivis dalam kasus yang sama.

"Pelaku ini residivis, dan baru awal 2018 keluar. Korbannya tetangganya sendiri," ungkapnya.

Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kepada polisi, AS mengaku merudapaksa anaknya dalam kondisi mabuk.

"Saya keadaan mabuk. Habis minum-minum. Sempet saya ancam pakai golok biar pas saya gituin gak melawan," sebutnya.

AS mengatakan, N baru empat bulan tinggal bersamanya.

Setelah AS bercerai dengan istrinya, N sempat dititipkan di rumah neneknya di Way Kanan.

"Saya sudah tiga tahun bercerai. Saya khilaf," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved