Tribun Bandar Lampung
Gagahi Anak Tiri Berusia 16 Tahun, Seorang Kakek Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa juga menempelkan sebilah golok ke leher korban sambil menyuruh korban melayaninya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Yono (68), warga Kampung Kedaung, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, diganjar hukuman 10 tahun penjara karena terbukti menggagahi anak tirinya.
Ia pun menerima vonis tersebut dengan lapang dada.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 16 Oktober 2018, Yono terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Untuk itu, terdakwa mendapatkan pidana kurungan selama 10 tahun dengan denda Rp 100 juta. Apabila tidak mampu membayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim Surono.
Baca: Digagahi 8 Orang, Termasuk Ayah dan Paman, Siswi SMA di Lampung Utara Takut Tidur Sendirian
Saat ditanya soal putusan tersebut, Yono dengan tegas menjawab menerima.
"Terima," teriak Yono.
Saking lantangnya, suara Yono menggema di ruang persidangan.
Dalam dakwaannya yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti, Yono telah merudapaksa anak tirinya, ASY (16), pada Jumat, 10 Mei 2018 malam.
"Saat itu saksi korban tengah tertidur di ruang samping. Tiba-tiba terdakwa menarik tangan saksi korban hingga terbangun. Saat itu terdakwa berdiri di samping korban dengan tangan memegang golok. Terdakwa mengatakan, ’Ayo ke kamar temani anakmu.’ Lalu terdakwa dibawa ke dalam kamar," sebut JPU.
Sampai di kamar, korban diancam oleh terdakwa. Mulut korban dibekap.
Baca: Dukun Gadungan di Rawajitu Gagahi Istri Pasien
Terdakwa juga menempelkan sebilah golok ke leher korban sambil menyuruh korban melayaninya.
"Terdakwa juga mengancam dan mengatakan jangan berisik. ’Jangan teriak. Kalau teriak, saya bunuh kamu’," tambah jaksa.
Mendapat ancaman tersebut, korban sempat menolak dan menangis.
Ia meminta terdakwa jangan melakukannya. Karena terdakwa telah mengurusnya sejak kecil.
"Terdakwa tetap melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban," tegasnya. (*)