Tribun Bandar Lampung
Komisi Informasi dan Kanwil Kemenag Lampung Sepakati Keterbukaan Informasi Publik
KI Lampung dan Kanwil Kemenag Lampung menandatangani Nota Kesepahaman Keterbukaan Informasi Publik Pelayanan Keagamaan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA AHMAD SHOLICHIN
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Informasi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung menandatangani Nota Kesepahaman Keterbukaan Informasi Publik Pelayanan Keagamaan di ruang rapat utama Kanwil Kemenag, Selasa (23/10/2018). Hadir Kepala Kanwil Kemenag Lampung Suhaili dan Ketua KI Lampung Dery Hendryan.
Pada acara yang terkemas dalam Visitasi Pemeringkatan Badan Publik, KI mengapresiasi langkah berani Kanwil Kemenag untuk terbuka dalam mengelola tugas dan fungsinya.
"Penandatanganan nota kesepahaman ini wujud konkret komitmen dan kepatuhan Kanwil Kemenag Lampung atas tujuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu melahirkan pengelolaan badan publik yang baik," ujar Dery melalui rilis.
Sementara Suhaili menyatakan, optimalisasi layanan keagamaan merupakan keniscayaan pada era informasi dan digitalisasi saat ini. Apalagi, jelas dia, UU KIP sudah satu dekade lahir.
"Kemudahan akses publik terhadap layanan keagamaan akan meningkatkan public trust (kepercayaan publik) terhadap kinerja Kanwil Kemenag. Dan, kami membutuhkan support (dukungan) KI Lampung," katanya.