Tribun Tulangbawang
Polres Tuba Amankan Pasutri Penjual Narkotika, Dibekuk di Rumah dengan Barang Bukti Ini
Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu.
Pasutri itu yakni Nurul Huda (34) dan Suharti (29), Warga Penumangan Baru Rt/Rw 006/002 Kecamatan Tulangbawang Tengah (TbT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Baca: Curi Motor Keluarga Pasien di Parkiran Rumah Sakit, Seorang Buruh Ditangkap Polisi
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, kedua tersangka ditangkap, Rabu (17/10) sekira pukul 16.00 wib.
Baca: Rekaman CCTV Ungkap Staf Konsulat Bakar Dokumen Jurnalis Jamal Khashoggi Usai Dihabisi
"Pasutri ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya," terang Boby, Selasa (23/10).
Penangkapan kedua tersangka merujuk informasi dari warga yang mengatakan bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, Polisi lalu melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan para pelaku berada di rumahnya, anggota langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.
"Dari penggerebekan itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Boby.
Boby menambahkan, dalam perkara ini disita BB berupa kotak transparan, 1 bungkus plastik klip besar yang berisi sabu, 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 4 buah plastik klip kosong berukuran sedang, 2 buah plastik klip kosong berukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp 1 Juta 125 Ribu.
"Selain itu juga ditemukan pipet sedotan berbentuk bambu runcing (sekop), HP (handphone) samsung lipat warna hitam, HP samsung J1 warna putih dan sepeda motor Yamaha RX King tahun 1997," imbuhnya.
Saat ini pasutri ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulangbawang.
Polisi akan menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," tandas Boby. (endra)