Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Aksi Unjuk Rasa Warnai Sidang Gilang Ramadhan, Massa Tuntut 3 Hal Ini
Sidangan lanjutan Gilang Ramadhan diramaikan dengan aksi demonstrasi dari masyarakat yang tergabung dalam Geram Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidangan lanjutan Gilang Ramadhan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 31 Oktober 2018, diramaikan dengan aksi demonstrasi dari masyarakat yang tergabung dalam Geram Lampung.
Puluhan masyarakat ini melakukan demonstrasi di depan gerbang Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan membawa tiga tuntutan.
Baca: BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Hadir Jadi Saksi Persidangan Gilang Ramadhan
Koordinator Anton Gaoh, mengatakan pihaknya meminta KPK untuk melakukan pengembangan secara luas terkait fee proyek PUPR Lampung Selatan.
"Harus diusut karena masih diduga kuat masih banyak yang bermain," sebutnya.
kedua, kata dia, mendesak KPK untuk memeriksa kembali Plt Bupati Lampung Selatan dan Ketua DPRD.
Baca: BREAKING NEWS - Didampingi Seorang Pria, Zainudin Hasan Hadir Lebih Awal
"Karena dalam persidangan Agus BN menyebut keduanya," tegasnya.
Pihaknya juga meminta untuk mengawasi kepala daerah dan Kepala Dinas PUPR kabupaten Kota.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho mengatakan kali ini saksi yang dihadirkan ada tujuh orang.
"Ya hari ini kami hadirkan tujuh orang saksi," ungkapnya saat ditemui.
Kata Taufiq, dua diantara ketujuh saksi tersebut adalah Zainudin Hasan dan Zulkifli Hasan.
"Ya hari ini yang jadi saksi itu Zainudin Hasan. Zulkifli juga diundang jadi saksi tapi kita tunggu saja," tandasnya.
Diberitakan, Gilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hari ini, Kamis 11 Oktober 2018, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.
Persidangan tindak pidana korupsi, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan.
Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.