Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Hadir Jadi Saksi Persidangan Gilang Ramadhan

Pengadilan Negeri Tipikor kembali menggelar sidang perkara kasus Gilang Ramdhan, Rabu 31 Oktober 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Zainudin Hasan Hadir Jadi Saksi di Persidangan Gilang Ramadhan. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tipikor kembali menggelar sidang perkara kasus Gilang Ramdhan, Rabu 31 Oktober 2018.

Kali ini persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Mien Trisnawaty diagendakan dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho kali ini saksi yang dihadirkan ada tujuh orang.

Baca: PLN Bandar Lampung Bersama RS Advent Gelar Cek Kesehatan Gratis

"Ya hari ini kami hadirkan tujuh orang saksi," ungkapnya saat ditemui.

Kata Taufiq, dua diantara ketujuh saksi tersebut adalah Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif dan Zulkifli Hasan Ketua MPR RI.

"Ya hari ini yang jadi saksi itu Zainudin Hasan. Zulkifli juga diundang jadi saksi tapi kita tunggu saja," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hari ini, Kamis 11 Oktober 2018, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

Baca: Cerah atau Hujan? Cek Prakiraan Cuaca di Akhir Bulan Oktober

Persidangan tindak pidana korupsi, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan.

Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.

Baca: Cewek Cantik Ini Rela Peluk Kuda Demi Bangun Chemistry dengan Tunggangannya

Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved