Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Mengaku Setor ke Nanang Ermanto, Zainudin Hasan Ditanya Jaksa soal Kode Khusus
Apa tidak ada kode khusus? Mungkin Rp 50 juta kode biru dan merah untuk Rp 100 juta?
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dicecar sejumlah pertanyaan soal aliran dana ke wakilnya, Nanang Ermanto.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.
"Berapa kali Anda menyerahkan ke Nanang?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibunugroho.
"Pernah, Pak, beberapa kali. Selanjutnya langsung banyak berhubungan dengan Agus (Agus Bakti Nugroho)," jawab Zainudin.
Namun, kata Zainudin, ia tidak secara langsung memberikan uang kepada Nanang Ermanto.
"Selanjutnya hubungan dengan Agus, saya kasih tahu ke Agus, jika Pak Nanang ada perlu," tambahnya.
Merasa tidak puas dengan jawaban itu, JPU kembali bertanya kepada Zainudin.
Baca: Rekaman Percakapan Zainudin Hasan-Agus BN Diputar, Jaksa KPK: Bos Itu Maksudnya Siapa?
"Apa tidak ada kode khusus? Mungkin Rp 50 juta kode biru dan merah untuk Rp 100 juta?" tanya JPU.
"Mungkin itu," ucap Zainudin pelan.
Zainudin pun kembali menegaskan bahwa ia tidak secara langsung menyerahkan uang ke Nanang.
"(Menyerahkan uang langsung) Seingat saya belum pernah," tandasnya.
Ditegur Hakim
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan sempat ditegur ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Mien Trisnawaty.
Zainudin hadir sebagai saksi untuk terdakwa Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas, dalam kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.