Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Mengaku Setor ke Nanang Ermanto, Zainudin Hasan Ditanya Jaksa soal Kode Khusus
Apa tidak ada kode khusus? Mungkin Rp 50 juta kode biru dan merah untuk Rp 100 juta?
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Uang yang dibayarkan dari uang ganti rugi. Dan saya gak tahu setelah kejadian itu," katanya.
Selanjutnya jaksa menanyakan sumber dana ketuk palu APBD sebesar Rp 2,5 miliar untuk anggota DPRD Lampung Selatan.
Zainudin berkilah. "Kalau persisnya, saya gak tahu, dan saya tidak menanyakan. Itu semua Agus," sebutnya.
Namun, Zainudin mengaku bahwa penyerahan uang kepada anggota DPRD Lampung Selatan itu sudah menjadi kebiasaan lama.
"Itu sudah kebiasaan. Ya saya mengikuti saja. Kalau uangnya dari Agus yang mengumpulkan. Mungkin dari Sahroni," katanya.
"Apakah Agus BN menjalankan tugas ada restu?" ucap jaksa.
"Ya bisa seperti itu," jawab Zainudin.
"Mengapa sudah tahu sumber uang tersebut tetap diterima?" tanya jaksa.
"Ya itu kesalahan saya," balas Zainudin.
Jaksa kemudian menanyakan kembali apakah pemberian uang kepada DPRD Lampung Selatan sebagai bentuk perhatian supaya APBD bisa disetujui.
Baca: BREAKING NEWS - Ini Pengakuan Zainudin Hasan Soal Dugaan Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel
"Apakah ada, Pak, kalau ini, anggaran bisa disetujui jika ada uang senengnya, Pak," tanya jaksa.
"Ya saya gak tahu itu. Agus yang tahu," timpal Zainudin.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Mien Trisnawaty itu diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Menurut jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, kali ini saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. "Hari ini kami hadirkan tujuh orang saksi," ungkap Taufiq.
Dua di antara saksi tersebut yakni Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Namun, hanya Zulkifli Hasan tidak menghadiri persidangan. (*)