Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Mengaku Setor ke Nanang Ermanto, Zainudin Hasan Ditanya Jaksa soal Kode Khusus
Apa tidak ada kode khusus? Mungkin Rp 50 juta kode biru dan merah untuk Rp 100 juta?
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dicecar sejumlah pertanyaan soal aliran dana ke wakilnya, Nanang Ermanto.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.
"Berapa kali Anda menyerahkan ke Nanang?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibunugroho.
"Pernah, Pak, beberapa kali. Selanjutnya langsung banyak berhubungan dengan Agus (Agus Bakti Nugroho)," jawab Zainudin.
Namun, kata Zainudin, ia tidak secara langsung memberikan uang kepada Nanang Ermanto.
"Selanjutnya hubungan dengan Agus, saya kasih tahu ke Agus, jika Pak Nanang ada perlu," tambahnya.
Merasa tidak puas dengan jawaban itu, JPU kembali bertanya kepada Zainudin.
Baca: Rekaman Percakapan Zainudin Hasan-Agus BN Diputar, Jaksa KPK: Bos Itu Maksudnya Siapa?
"Apa tidak ada kode khusus? Mungkin Rp 50 juta kode biru dan merah untuk Rp 100 juta?" tanya JPU.
"Mungkin itu," ucap Zainudin pelan.
Zainudin pun kembali menegaskan bahwa ia tidak secara langsung menyerahkan uang ke Nanang.
"(Menyerahkan uang langsung) Seingat saya belum pernah," tandasnya.
Ditegur Hakim
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan sempat ditegur ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Mien Trisnawaty.
Zainudin hadir sebagai saksi untuk terdakwa Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas, dalam kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.
Hakim menegur Zainudin karena melihat gesturnya dinilai tidak pantas ketika berdialog dengan jaksa KPK Wawan Yunanrwanto.
Baca: Hakim Pengadilan Tipikor Tegur Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Gara-gara Ini
"Yang sopan ya. Anda saksi," tegur Mien Trisnawaty saat melihat Zainudin memasukkan tangan kirinya ke kantong sembari menjawab pertanyaan jaksa.
Dalam dialog ini, jaksa menyakan soal keterlibatan Agus Bakti Nugroho dalam pembelian aset yang dimiliki oleh Zainudin.
"Jadi Anda melibatkan Agus untuk membeli aset pribadi Anda?" tanya jaksa.
Zainudin mengiyakan dan mengaku itu terjadi begitu saja.
"Mengalir begitu saja," katanya.
JPU kemudian menanyakan soal hubungan Agus dengan Zainudin.
”Dulu dia hanya sekretaris, Pak. Tapi, saya tidak pernah merintah dia untuk minta-minta uang,” jawabnya.
JPU juga menanyakan soal kegiatan Rakernas Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) di Swiss-bellhotel Lampung, yang mana diketahui dari para saksi Zainudin membantu kegiatan tersebut.
"Ada instruksi?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada. Saya hanya ingin membantu sesuai dengan nazar saya," jawabnya.
Baca: BREAKING NEWS - Zainudin: Saya Nggak Meminta dan Saya Tidak Menolak
Terkait apakah sang kakak, Zulkifli Hasan, menjadi pengurus Perti, Zainudin mengaku tidak tahu.
"Kalau itu, saya belum tahu. Ada status kepengurusan dalam Perti itu,” ucap Zainudin.
Zainudin menyebut rencana pendanaan kegiatan Perti dari uang pribadinya.
Ia mendapat uang dari ganti rugi atas tanahnya sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2018.
"Uang yang dibayarkan dari uang ganti rugi. Dan saya gak tahu setelah kejadian itu," katanya.
Selanjutnya jaksa menanyakan sumber dana ketuk palu APBD sebesar Rp 2,5 miliar untuk anggota DPRD Lampung Selatan.
Zainudin berkilah. "Kalau persisnya, saya gak tahu, dan saya tidak menanyakan. Itu semua Agus," sebutnya.
Namun, Zainudin mengaku bahwa penyerahan uang kepada anggota DPRD Lampung Selatan itu sudah menjadi kebiasaan lama.
"Itu sudah kebiasaan. Ya saya mengikuti saja. Kalau uangnya dari Agus yang mengumpulkan. Mungkin dari Sahroni," katanya.
"Apakah Agus BN menjalankan tugas ada restu?" ucap jaksa.
"Ya bisa seperti itu," jawab Zainudin.
"Mengapa sudah tahu sumber uang tersebut tetap diterima?" tanya jaksa.
"Ya itu kesalahan saya," balas Zainudin.
Jaksa kemudian menanyakan kembali apakah pemberian uang kepada DPRD Lampung Selatan sebagai bentuk perhatian supaya APBD bisa disetujui.
Baca: BREAKING NEWS - Ini Pengakuan Zainudin Hasan Soal Dugaan Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel
"Apakah ada, Pak, kalau ini, anggaran bisa disetujui jika ada uang senengnya, Pak," tanya jaksa.
"Ya saya gak tahu itu. Agus yang tahu," timpal Zainudin.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Mien Trisnawaty itu diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Menurut jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, kali ini saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. "Hari ini kami hadirkan tujuh orang saksi," ungkap Taufiq.
Dua di antara saksi tersebut yakni Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Namun, hanya Zulkifli Hasan tidak menghadiri persidangan. (*)