Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Ini Pengakuan Zainudin Hasan Soal Dugaan Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel
Ini Pengakuan Zainudin Hasan Soal Pembagian Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel..
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif membantah bahwa ia ikut dalam pembagian proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Hal ini ditegaskan oleh Zainudin saat dimintai kesaksiannya oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty dalam persidangan Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 31 Oktober 2018.
Baca: BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Hadir Jadi Saksi Persidangan Gilang Ramadhan
"Saya gak ikut pembagian proyek, tapi Anjas Asmara saya kenal dia Kadis PUPR," ungkapnya dalam kesaksian.
Zainudin pun menegaskan bahwa ia juga tidak pernah membuat catatan untuk pembagian proyek.
Baca: BREAKING NEWS - Dari 7 Saksi Hanya Zulkifli Hasan yang Mangkir Jadi Saksi Gilang Ramadhan
"saya hanya berpesan kepada Anjas Kadis PUPR untuk memperhatikan pengusaha lokal Lampung Selatan dan pilih yang berkompeten dala mengerjakan proyek lamsel, kalau membahas fee proyek gak pernah," sebutnya.
Zainudin sendiri mengaku baru mengenal Gilang Ramdhan pada tahum 2018 saat bulan puasa.
"Saya gak tahu pembagian itu bahkan memberi dia (Gilang)," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho mengatakan kali ini saksi yang dihadirkan ada tujuh orang.
"Ya hari ini kami hadirkan tujuh orang saksi," ungkapnya saat ditemui.
Kata Taufiq, dua diantara ketujuh saksi tersebut adalah Zainudin Hasan dan Zulkifli Hasan.
"Ya hari ini yang jadi saksi itu Zainudin Hasan. Zulkifli juga diundang jadi saksi tapi kita tunggu saja," tandasnya.
Diberitakan, Gilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hari ini, Kamis 11 Oktober 2018, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.
Persidangan tindak pidana korupsi, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan.
Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.