Tribun Bandar Lampung

Sudah Diperingatkan karena Berkali-kali Jual Beli Kursi, Oknum Dosen Unila Tak Kapok

Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unila Hamzah mengatakan, Widya sudah melakukan hal serupa berkali-kali. Namun, ia tidak pernah kapok.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Widya Krulinasari (paling kanan) seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 30 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ternyata, Widya Krulinasari (32), oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), bukan hanya sekali terlibat praktik jual beli kursi di kampus.

Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unila Hamzah mengatakan, Widya sudah melakukan hal serupa berkali-kali. Namun, ia tidak pernah kapok.

"Benar, dia dosen di sini. Sudah beberapa kali tersangkut seperti itu. Dan, ini mencoreng nama baik Unila," kata Hamzah, Rabu, 31 Oktober 2018.

Hamzah menjelaskan, Dekanat FH sudah sering memberi pengarahan kepada seluruh dosen saat rapat.

"Sekarang, dekanat menunggu hasil persidangan. Semua kami serahkan kepada majelis hakim, termasuk putusannya," ujar Hamzah seraya memastikan dosen Widya mendapat pendampingan dari Badan Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Unila.

Dalam persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 30 Oktober 2018, terungkap bahwa terdakwa Widya diduga telah melakukan praktik jual beli bangku kuliah.

Baca: Diduga Jual Kursi Fakultas Kedokteran Seharga Rp 350 Juta, Oknum Dosen Unila Terancam Dipecat

Ia menjanjikan YS bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila.

Syaratnya, YS harus menyetorkan uang Rp 350 juta.

Terancam Dipecat

Rektor Unila Hasriadi Mat Akin menyayangkan ada dosennya yang berbuat tidak terpuji seperti itu.

"Jadi tidak ada. Itu hanya hanya coba-coba. Karena kita semuanya sudah menggunakan komputer untuk tesnya," kata Hasriadi kepada awak media, Rabu, 31 Oktober 2018.

Jika terbukti melakukan praktik jual beli bangku kuliah, terus Hasriadi, pihaknya akan memecat dosen tersebut.

Sementara Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran Unila Asep Sukohar mengungkapkan, YS saat ini sudah kuliah di FK melalui jalur mandiri.

Menurut dia, kasus ini tidak perlu diperpanjang. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved