Tribun Bandar Lampung
Sudah Diperingatkan karena Berkali-kali Jual Beli Kursi, Oknum Dosen Unila Tak Kapok
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unila Hamzah mengatakan, Widya sudah melakukan hal serupa berkali-kali. Namun, ia tidak pernah kapok.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Tidak perlu ada yang kami tanggapi. Kami hanya menunggu proses persidangan," katanya.
Terkait kasus ini, pihaknya mengingatkan para orangtua agar mengikuti prosedur yang berlaku dalam penerimaan mahasiswa Unila.
"Baiknya, masuk Unila itu dengan mengikuti regulasi yang ada. Jangan cari masalah," ujar Asep.
Baca: Jual Kursi Fakultas Kedokteran dengan Mahar Rp 350 Juta, Oknum Dosen Unila Diseret ke Pengadilan
Mahar Rp 350 Juta
Widya Krulinasari (32), oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 30 Oktober 2018.
Widya terjerat kasus dugaan praktik jual beli bangku kuliah.
Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Syamsudin ini diagendakan dengan pemanggilan saksi-saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Richard Parlindungan Sagala, Daniel R Simbolon, Francis Simanulang, Anita Nofalina Sagala, dan Nisa.
Dalam persidangan, Anita memberi kesaksian bahwa keluarganya rela menggelontorkan ratusan juta agar adiknya, YS, bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
"Kami yakin karena dia (terdakwa) berani bertaruh jabatannya sebagai PNS. Kalau tidak masuk, uang dikembalikan 100 persen dan bisa dilaporkan," ungkap Anita saat memberi kesaksian.
Sementara ayah korban, Richard, mengaku membayar mahar Rp 350 juta kepada terdakwa agar diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Duit tersebut dibayar secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Pertama Rp 55 juta, kemudian Rp 120 juta, dan terakhir berbentuk buku tabungan sebesar Rp 175 juta. Itu tahun 2017. Tapi, ternyata tidak masuk. Baru dikembalikan buku rekening isi Rp 175 juta dan uang Rp 65 juta yang dibayar tiga kali," tandasnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rita Susanti menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan aksi menguntungkan diri sendiri dengan melakukan penipuan.
JPU menuturkan, peristiwa bermula pada Mei 2017.
Baca: Kuasa Hukum Dosen Unila Diduga Cabul Yakin Eksepsi Diterima