Tribun Bandar Lampung
Kuasa Hukum Dosen Unila Diduga Cabul Yakin Eksepsi Diterima
Kami sudah sampaikan dan akan mendapat jawaban dari jaksa. Kami optimistis eksepsi ini akan terkabul.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lmapung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) Chandra Ertikanto (58) menyampaikan eksepsi atau keberatan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018.
Sidang kasus dugaan tindak asusila ini hanya berlangsung sekitar 20 menit.
Usai sidang, terdakwa Chandra langsung pergi untuk menuju tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Alhajar Syahyan, kuasa hukum terdakwa Chandra, menyatakan, kliennya telah menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami sudah sampaikan dan akan mendapat jawaban dari jaksa. Kami optimistis eksepsi ini akan terkabul," katanya usai sidang.
Chandra menjadi terdakwa kasus dugaan asusila terhadap mahasiswinya.
Dalam kasus ini, terdakwa Chandra terancam pasal berlapis. Mulai dari pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hingga pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Chandra Ertikanto (58), oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung, menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 27 September 2018.
Baca: Oknum Dosen FKIP Unila Didakwa 3 Kali Cabuli Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi
Chandra duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, D (21).
Begitu majelis hakim membuka sidang, Nirmala Dewita selaku ketua majelis hakim meminta awak media keluar dari Ruang Candra, tempat berlangsungnya sidang tertutup kasus dugaan asusila tersebut.
Sidang tertutup hanya berlangsung sekitar 15 menit, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kadek Agus Dwi Hendrawan.
Setelah sidang, Chandra langsung meninggalkan ruang sidang.
Dosen bergelar doktor itu melangkah cepat. Awak media pun tak berhasil mewawancarainya.
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa dugaan perbuatan asusila oleh Chandra terhadap D terjadi sebanyak tiga kali.