Tribun Bandar Lampung
Kuasa Hukum Dosen Unila Diduga Cabul Yakin Eksepsi Diterima
Kami sudah sampaikan dan akan mendapat jawaban dari jaksa. Kami optimistis eksepsi ini akan terkabul.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika D hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.
Kadek memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan Chandra.
"Saat itu, terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban. Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun, saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelasnya.
Baca: Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unila Ini Dilaporkan Raba-raba Mahasiswinya
Kemudian peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017.
D bersama temannya mendatangi dosen Chandra untuk berkonsultasi terkait skripsi.
Namun, perbuatan serupa terulang lagi.
"Korban terkejut atas peristiwa ini," kata Kadek.
Puncaknya, lanjut Kadek, pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Chandra saat D kembali hendak bimbingan skripsi.
Saat D berada di ruangan, Chandra menutup pintu.
Chandra lalu meminta D berjanji tidak marah atas perbuatannya.
Tak hanya itu, Chandra meminta kepada D untuk mengulangi perbuatannya.
"Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," paparnya.
Saat keluar gedung kampus, ungkap Kadek, D menangis dan menceritakan kepada temannya.
D lalu pulang ke rumah dan bercerita kepada orangtuanya.
Alhajar Syahyan, kuasa hukum terdakwa Chandra Ertikanto, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.