Tribun Bandar Lampung

Kuasa Hukum Dosen Unila Diduga Cabul Yakin Eksepsi Diterima

Kami sudah sampaikan dan akan mendapat jawaban dari jaksa. Kami optimistis eksepsi ini akan terkabul.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018. 

Terkait barang bukti dari pihak penggugat, yakni chat (percakapan) dari aplikasi percakapan, Alhajar memastikan pihaknya juga telah menyiapkan bukti percakapan.

Selain itu, ada pula bukti buku kendali bimbingan skripsi.

"Bimbingannya kan ada 17 kali pertemuan. Tapi, yang dilaporkan dan dipermasalahkan hanya tiga kali. Setelah terjadi pemasalahan itu, masih ada pertemuan-pertemuan berikutnya. Dan, saksi kami ada banyak," ujarnya.

Alhajar menjelaskan, selama 17 kali pertemuan bimbingan skripsi, terdapat kartu kendali bimbingan yang terdokumentasi.

"Oleh Pak Chandra, itu tidak dihapus. Dikopi (disalin) semua. Kalau sudah penuh, memorinya diganti. Setiap pertemuan juga dikoordinasikan melalui WA (WhatsApp) dan SMS (pesan singkat)," kata Alhajar. "Kami yakin klien kami akan bebas," imbuhnya.

Terdakwa dosen Chandra Ertikanto akan mengajukan eksepsi (pembelaan) pada Senin (1/10) pekan depan.

"Kami ajukan eksepsi Senin nanti. Untuk sidangnya (lanjutan), Kamis (4/10) depan. Tapi, Senin kami sudah ajukan eksepsi," kata Alhajar.

Dalam kasus ini, terdakwa Chandra terancam pasal berlapis.

Mulai dari pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hingga pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved