Tribun Bandar Lampung

Kuasa Hukum Dosen Unila Diduga Cabul Yakin Eksepsi Diterima

Kami sudah sampaikan dan akan mendapat jawaban dari jaksa. Kami optimistis eksepsi ini akan terkabul.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lmapung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) Chandra Ertikanto (58) menyampaikan eksepsi atau keberatan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018.

Sidang kasus dugaan tindak asusila ini hanya berlangsung sekitar 20 menit.

Usai sidang, terdakwa Chandra langsung pergi untuk menuju tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Alhajar Syahyan, kuasa hukum terdakwa Chandra, menyatakan, kliennya telah menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kami sudah sampaikan dan akan mendapat jawaban dari jaksa. Kami optimistis eksepsi ini akan terkabul," katanya usai sidang.

Chandra menjadi terdakwa kasus dugaan asusila terhadap mahasiswinya.

Dalam kasus ini, terdakwa Chandra terancam pasal berlapis. Mulai dari pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hingga pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Chandra Ertikanto (58), oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung, menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 27 September 2018.

Baca: Oknum Dosen FKIP Unila Didakwa 3 Kali Cabuli Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi

Chandra duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, D (21).

Begitu majelis hakim membuka sidang, Nirmala Dewita selaku ketua majelis hakim meminta awak media keluar dari Ruang Candra, tempat berlangsungnya sidang tertutup kasus dugaan asusila tersebut.

Sidang tertutup hanya berlangsung sekitar 15 menit, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kadek Agus Dwi Hendrawan.

Setelah sidang, Chandra langsung meninggalkan ruang sidang.

Dosen bergelar doktor itu melangkah cepat. Awak media pun tak berhasil mewawancarainya.

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa dugaan perbuatan asusila oleh Chandra terhadap D terjadi sebanyak tiga kali.

Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika D hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.

Kadek memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan Chandra.

"Saat itu, terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban. Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun, saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelasnya.

Baca: Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unila Ini Dilaporkan Raba-raba Mahasiswinya

Kemudian peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017.

D bersama temannya mendatangi dosen Chandra untuk berkonsultasi terkait skripsi.

Namun, perbuatan serupa terulang lagi.

"Korban terkejut atas peristiwa ini," kata Kadek.

Puncaknya, lanjut Kadek, pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Chandra saat D kembali hendak bimbingan skripsi.

Saat D berada di ruangan, Chandra menutup pintu.

Chandra lalu meminta D berjanji tidak marah atas perbuatannya.

Tak hanya itu, Chandra meminta kepada D untuk mengulangi perbuatannya.

"Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," paparnya.

Saat keluar gedung kampus, ungkap Kadek, D menangis dan menceritakan kepada temannya.

D lalu pulang ke rumah dan bercerita kepada orangtuanya.

Alhajar Syahyan, kuasa hukum terdakwa Chandra Ertikanto, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.

Terkait barang bukti dari pihak penggugat, yakni chat (percakapan) dari aplikasi percakapan, Alhajar memastikan pihaknya juga telah menyiapkan bukti percakapan.

Selain itu, ada pula bukti buku kendali bimbingan skripsi.

"Bimbingannya kan ada 17 kali pertemuan. Tapi, yang dilaporkan dan dipermasalahkan hanya tiga kali. Setelah terjadi pemasalahan itu, masih ada pertemuan-pertemuan berikutnya. Dan, saksi kami ada banyak," ujarnya.

Alhajar menjelaskan, selama 17 kali pertemuan bimbingan skripsi, terdapat kartu kendali bimbingan yang terdokumentasi.

"Oleh Pak Chandra, itu tidak dihapus. Dikopi (disalin) semua. Kalau sudah penuh, memorinya diganti. Setiap pertemuan juga dikoordinasikan melalui WA (WhatsApp) dan SMS (pesan singkat)," kata Alhajar. "Kami yakin klien kami akan bebas," imbuhnya.

Terdakwa dosen Chandra Ertikanto akan mengajukan eksepsi (pembelaan) pada Senin (1/10) pekan depan.

"Kami ajukan eksepsi Senin nanti. Untuk sidangnya (lanjutan), Kamis (4/10) depan. Tapi, Senin kami sudah ajukan eksepsi," kata Alhajar.

Dalam kasus ini, terdakwa Chandra terancam pasal berlapis.

Mulai dari pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hingga pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved