Tahun 2019 Gaji PNS Naik, Pemerintah Juga Berikan THR Serta Gaji 13
Tahun 2019 Gaji PNS Naik, Pemerintah Juga Berikan THR dan Gaji 13 . Kenaikan gaji besaranya sekitar 5 persen.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) naik 5 persen.
Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.
"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan, untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13,
THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.
Baca: Rektor Prof Hasriadi Kaget Dengar Dosen Unila Terbelit Kasus Jual Beli Bangku Kuliah
Baca: Di ILC TV One Mantan Pramugari Lion Air Ungkap 2 Kali Kecelakaan, Wajah Hancur Tulang Pipi Remuk
Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.
Sedangkan untuk pensiunan, disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.
Seperti yang telah terlaksana tahun ini, untuk 2019 pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.
ASN yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Adapun setara take home pay tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang melekat.
Baca: Temukan Sinyal Black Box Lion Air di Kedalaman 32 Meter, Ini Langkah Basarnas
Baca: Seorang Korban Pesawat Lion Air JT-610 Berhasil Diidentifikasi dan Sudah Diserahkan ke Keluarga
Yuk, subscribe video Tribunlampung di bawah ini--->>>
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: resmi-gaji-pokok-asn-naik-5-persen-tahun-depan.