Rektor Prof Hasriadi Kaget Dengar Dosen Unila Terbelit Kasus Jual Beli Bangku Kuliah
"Saya sangat kaget ada dosen Unila yang seperti itu (terbelit kasus jual beli bangku kuliah). Tidak mungkin ada yang seperti itu,"
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah kasus dugaan perbuatan asusila, Universitas Lampung kembali geger dengan dugaan kasus jual beli bangku kuliah.
Widya Krulinasari (32), dosen Fakultas Hukum, berurusan dengan pengadilan karena menjanjikan seseorang bisa kuliah Fakultas Kedokteran dengan menyetor uang.
Ia pun terancam sanksi pemecatan dari profesinya sebagai dosen.
Rektor Unila Hasriadi Mat Akin menyatakan, pihaknya menunggu tuntasnya proses hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Jika sudah ada vonis berkekuatan hukum tetap dan mengikat, pihaknya akan memecat dosen tersebut.
Baca: Di ILC TV One Mantan Pramugari Lion Air Ungkap 2 Kali Kecelakaan, Wajah Hancur Tulang Pipi Remuk
"Saya sangat kaget ada dosen Unila yang seperti itu (terbelit kasus jual beli bangku kuliah). Tidak mungkin ada yang seperti itu (praktik jual beli bangku kuliah di Unila). Kalaupun ada dan terbukti, maka kami akan memecat dosen itu," kata Hasriadi melalui ponsel, Rabu (31/10).
Hasriadi mengumpamakan jual beli bangku kuliah seperti memasang perangkap ikan di sungai. Jika "ikan" masuk ke dalam perangkap, maka si pemasang perangkap mengambil keuntungan dari proses tersebut.
"Sebaliknya, jika tidak masuk, maka tidak beruntung. Nah, saya menduga dosen ini sudah memakai (uang setoran calon mahasiswa) lebih dulu, kemudian tidak bisa mengembalikan (ketika calon mahasiswa tidak lolos)," jelas Hasriadi.
"Jadi, tidak ada itu (praktik jual beli bangku kuliah di Unila). Itu hanya coba-coba. Semua sudah menggunakan komputer untuk tesnya. Penjaringan sudah ketat," imbuhnya.
Dosen Fakultas Hukum Unila Widya Krulinasari menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penipuan jual beli bangku kuliah, Selasa (30/10).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Syamsudin ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Antara lain Richard Parlindungan Sagala, Daniel R Simbolon, Francis Simanulang, Anita Nofalina Sagala, dan Nisa.
Dalam sidang, saksi Anita mengungkap keluarganya rela mengeluarkan uang agar adiknya berinisial Y bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila.
"Kami yakin karena dia (terdakwa) berani bertaruh jabatannya sebagai PNS (pegawai negeri sipil). Kalau tidak masuk, dia janji uang dikembalikan 100 persen. Kami juga dipersilakan melapor (ke polisi), bebernya.
Baca: Temukan Sinyal Black Box Lion Air di Kedalaman 32 Meter, Ini Langkah Basarnas
Rp 350 Juta