Rektor Prof Hasriadi Kaget Dengar Dosen Unila Terbelit Kasus Jual Beli Bangku Kuliah

"Saya sangat kaget ada dosen Unila yang seperti itu (terbelit kasus jual beli bangku kuliah). Tidak mungkin ada yang seperti itu,"

Editor: Safruddin
Tribunlampung/Bayu
Rektor Unila Prof Hasriadi Mat Akin 

Richard Parlindungan Sagala, ayah Y, mengaku menggelontorkan uang total Rp 350 juta, dengan pembayaran secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Pertama, Rp 55 juta. Kemudian, Rp 120 juta. Terakhir, berbentuk buku tabungan sebesar Rp 175 juta. Itu tahun 2017," ungkap Richard saat bersaksi.

"Tapi, (Y) ternyata tidak masuk. Dia (terdakwa) baru kembalikan buku tabungan isi Rp 175 juta dan uang Rp 65 juta yang dia bayar tiga kali," sambungnya.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Rita Susanti menyebut terdakwa Widya telah melakukan aksi menguntungkan diri dengan melakukan penipuan.

JPU Rita menjelaskan, peristiwa terjadi pada Mei 2017.  Saat itu, orangtua Y meminta bantuan kepada keponakan, Francis Simanulang (saksi), untuk mencari "orang dalam".

"Tujuannya untuk membantu agar anaknya bisa lulus SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi) 2017 di Fakultas Kedokteran Unila. Saksi Francis kemudian menghubungi terdakwa yang merupakan dosen Unila," papar JPU Rita.

Dosen Widya, ungkap JPU Rita, menyanggupi dengan syarat ada setoran uang Rp 350 juta.

"Uang panjarnya, Rp 2 juta. Pada 8 Mei 2017, Richard mentransfer uang DP (downpayment atau uang panjar) itu. Kemudian, terdakwa meminta lagi Rp 3,5 juta sebagai tanda jadi," jelas JPU Rita.

Pada 12 Mei 2017, sambung JPU Rita, dosen Widya meminta Francis membawa keluarga Y untuk bertemu. Tujuannya adalah menyakinkan bahwa Widya merupakan dosen Unila dan sanggup meloloskan Y ke Fakultas Kedokteran.

"Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unila Nomor 186/UN26/DT/2017, terdakwa tidak memiliki wewenang atas penerimaan mahasiwa baru Unila tahun 2017. Tapi, terdakwa meyakinkan bisa meluluskan anak Richard," beber JPU Rita.

Baca: Bocah 14 Tahun Dihukum Mati, Dinyatakan Tak Bersalah Setelah 70 Tahun Berlalu

"Richard kemudian menyerahkan uang Rp 350 juta sebagai syarat. Namun ternyata, setelah SBMPTN selesai pada 13 Juli 2017, nama Y tidak ada di Fakultas Kedokteran, tapi muncul di Fakutas Pertanian," lanjutnya.

Coreng Nama Unila

Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unila Hamzah membenarkan Widya Krulinasari merupakan dosen yang mengajar di FH Unila. Menurutnya, bukan kali ini saja Widya terbelit kasus serupa.

"Benar, dia dosen di sini. Sudah beberapa kali tersangkut seperti itu. Dan, ini mencoreng nama baik Unila," kata Hamzah, Rabu (31/10).

Hamzah menjelaskan, Dekanat FH sudah sering memberi pengarahan kepada seluruh dosen saat rapat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved