Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Polda Lampung Ancam Penyebar Hoaks dengan Ancaman Pidana
Bobby ingin meluruskan agar isu penculikan anak tidak meresahkan masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung menegaskan, tidak ada penculikan anak di wilayah Lampung.
"Kami sudah mengecek jajaran polres di Polda Lampung bahwa kasus penculikan anak dari bulan Januari hingga November 2018 tidak ada laporan dari masing-masing jajaran. Jadi kasus itu adalah hoaks dan tidak ada," tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 5 November 2018.
Bobby ingin meluruskan agar isu penculikan anak tidak meresahkan masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung.
"Jadi saya minta masyarakat untuk menyikapi masalah yang ada dengan tidak panik. Orangtua tetap waspada. Kemudian klarifikasi dulu setelah mendapat informasi. Gunakan media sosial dengan cerdas dan jangan menyebarkan hoaks karena itu melawan hukum," sebutnya.
Baca: BREAKING NEWS - 5 Kasus Penculikan Anak di Lampung Viral, Polda Lampung: Semua Hoaks!
Bobby meminta masyarakat segera melapor jika menerima informasi hoaks.
"Dan kami akan tindak lanjuti kabar ini agar masyarakat tenang," tutupnya.
Polda Lampung menegaskan akan menindak para menyebar berita palsu atau hoaks.
Jika ketahuan, penyebar hoaks akan dijerat pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana kurungan paling lama enam tahun.
Baca: Sebar Info Viral yang Meresahkan, 8 Tersangka Penyebar Hoaks Penculikan Anak Diciduk Polisi
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih terkait maraknya kabar mengenai kasus penculikan anak di wilayah Lampung.
"Kami luruskan bahwa masalah penculikan anak di Provinsi Lampung tidak ada," tegas Sulis dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 5 November 2018.
Sulis menambahkan, Polda Lampung sudah melakukan pengecekan di seluruh polres di Lampung selama periode Januari hingga November. Hasilnya, tidak ada satu pun laporan penculikan.
"Penculikan sudah kami data. Ada lima kasus yang viral, dan tidak ada. Itu hoaks," bebernya.
Sulis pun mengimbau masyarakat jika ada kabar terkait penculikan anak untuk diteruskan kepadanya.
"Laporkan saja. Tapi, kalau ketahuan (hoaks), ancamannya paling berat enam tahun penjara. Baru-baru ini jajaran mengamankan satu orang pelaku penyebar hoaks," tandasnya. (*)