Penerimaan CPNS 2018

Akibat Banyak Peserta Seleksi CPNS 2018 Tak Lolos Tes SKB, Kemenpar RB akan Keluarkan Kebijakan Baru

Banyak peserta CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade, sehingga gugur di tahap SKD, Kemenpan RB segera membuat kebijakan baru, ada dua opsi.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Sulis
Peserta CPNS zona 1 melihat papan pengumuman 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Banyak peserta CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade, sehingga gugur di tahap SKD, Kemenpan RB segera membuat kebijakan baru, ada dua opsi.

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca: Tes CPNS Kemenag di PKOR Way Halim Diawali Pelamar dari IAIN Metro

Pada tahap SKD, peserta yang lolos tahap seleksi administrasi diwajibkan untuk mengikuti ujian SKD melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).

SKD terdiri dari 3 jenis aspek yang diujikan, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Masing-masing ada passing grade-nya.

Untuk TKP, bagi peserta dengan formasi umum, harus meraih passing grade minimal 143.

Tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80. Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.

CPNS 2018 Passing Grade
CPNS 2018 Passing Grade (instagram/bkngoidofficial)

Apabila pelamar CPNS 2018 tak mampu melewati batas nilai minimal itu maka mereka langsung dinyatakan gugur walaupun memiliki nilai total yang tinggi.

Karena nilai ambang batas yang dinilai tinggi, terutama untuk TKP yang 143, membuat banyak peserta tidak lolos tahap SKD.

Baca: Duo Bidan di Pringsewu Raih Skor Tertinggi Tes CPNS 2018, Nilainya Fantastis

Di berbagai daerah terjadi kondisi dimana jumlah kursi untuk lolos ke tes selanjutnya tak terpenuhi karena terlalu banyak peserta yang gugur di tahap SKD.

Karena banyaknya peserta yang gugur, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta CPNS 2018 yang tidak lolos SKD.

Dilansir TribunStyle.com dari kompas.com, ada dua opsi kebijakan yang baru dikaji untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja,

Opsi pertama yang dikaji yakni dengan menurunkan passing grade atau nilai ambang batas kelulusan SKD.

Sedangkan opsi kedua yakni dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai TWK, TIU, dan TKP.

Namun, masih perlu waktu untuk mengkaji kedua opsi ini.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved