Penerimaan CPNS 2018
Akibat Banyak Peserta Seleksi CPNS 2018 Tak Lolos Tes SKB, Kemenpar RB akan Keluarkan Kebijakan Baru
Banyak peserta CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade, sehingga gugur di tahap SKD, Kemenpan RB segera membuat kebijakan baru, ada dua opsi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Banyak peserta CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade, sehingga gugur di tahap SKD, Kemenpan RB segera membuat kebijakan baru, ada dua opsi.
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca: Tes CPNS Kemenag di PKOR Way Halim Diawali Pelamar dari IAIN Metro
Pada tahap SKD, peserta yang lolos tahap seleksi administrasi diwajibkan untuk mengikuti ujian SKD melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).
SKD terdiri dari 3 jenis aspek yang diujikan, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Masing-masing ada passing grade-nya.
Untuk TKP, bagi peserta dengan formasi umum, harus meraih passing grade minimal 143.
Tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya adalah 80. Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.

Apabila pelamar CPNS 2018 tak mampu melewati batas nilai minimal itu maka mereka langsung dinyatakan gugur walaupun memiliki nilai total yang tinggi.
Karena nilai ambang batas yang dinilai tinggi, terutama untuk TKP yang 143, membuat banyak peserta tidak lolos tahap SKD.
Baca: Duo Bidan di Pringsewu Raih Skor Tertinggi Tes CPNS 2018, Nilainya Fantastis
Di berbagai daerah terjadi kondisi dimana jumlah kursi untuk lolos ke tes selanjutnya tak terpenuhi karena terlalu banyak peserta yang gugur di tahap SKD.
Karena banyaknya peserta yang gugur, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membuat kebijakan baru untuk mengantisipasi banyaknya peserta CPNS 2018 yang tidak lolos SKD.
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja,
Opsi pertama yang dikaji yakni dengan menurunkan passing grade atau nilai ambang batas kelulusan SKD.
Sedangkan opsi kedua yakni dengan menerapkan sistem perangkingan dari jumlah total nilai TWK, TIU, dan TKP.
Namun, masih perlu waktu untuk mengkaji kedua opsi ini.