Tribun Bandar Lampung

Diduga Melecehkan Topi Adat, Caleg Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Lampung secara maraton memeriksa Seno Aji pelaku yang diduga melecehkan topi adat.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Facebook Seno Aji
Seno Aji 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung secara maraton memeriksa Seno Aji pelaku  yang diduga melecehkan topi adat,

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus, Kompol I Ketut Suryana saat ditemui Tribun Lampung di ruang kerjanya, Selasa (12/11).

Baca: Dituding Menghina Masyarakat Adat Lampung, Ini Jawaban Ketua AMPG

Ia mengatakan Seno Aji pelaku diduga melecehkan pakaian adat Kikat Hanuang Bani  Sai Batin melalui media sosial atau aplikasi WhatsApp.

Setelah polisi melakukan gelar perkara dan mendapatkan keterangan dari saksi ahli bahasa dan IT dan beserta beberapa saksi lainnya statu Seno Aji dinaikan jadi tersangka.

"Statusnya Seno Aji sudah kita naikan tersangka, dan kita juga telah menyita Samsung J 7 prime beserta screenshotnya," katanya.

Memang saat ini yang bersangkutan belum ditahan, karena saat ini masih menunggu arahan dari Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Subakti.

Jadi untuk resminya besok akan langsung disampaikan oleh pimpinan (Ditreskrimsus) yang akan menyampaikan kepada awak media.

Adapun berkas perkara sudah dilimpahkan kepihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polisi menunggu hasil teliti jaksa.

Tersangka ini dilaporkan atas Dugaan pelanggaran UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi.

Dengan LP nomor : LP/B-986/VII/2018/LPG/SPKT, selasa 10 Juli 2018 atas nama pelapor Amir Faizal Hamzah.

Pelaporan tersebut juga diikuti oleh puluhan perwakilan warga Adat Sai Batin yang mendatangi Polda Lampung.

Sementara itu, tersangka Seno Aji saat dihubungi dua nomor telponnya tidak ada yang merespons dan pesan singkat melalui inbok facebook juga belum dibalas.(byu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved