Caleg Tersangka Pelecehan Topi Adat
Polda Lampung Belum Terima Pengajuan Kuasa Hukum Caleg Tersangka Pelecehan Topi Adat
Polda Lampung sejauh ini belum menerima pengajuan kuasa hukum dari caleg Seno Aji, tersangka pelecehan topi adat.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BAYU SAPUTRA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung sejauh ini belum menerima pengajuan kuasa hukum dari Seno Aji, calon anggota legislatif yang berstatus tersangka dugaan pelecehan topi adat Sai Batin.
Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris I Ketut Suryana menjelaskan, pihaknya telah menetapkan caleg Seno Aji sebagai tersangka sejak 25 Agustus 2018.
"Tapi, kami belum terima pengajuan kuasa hukumnya. Berkas perkara sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan (Kejaksaan Tinggi Lampung). Tersangka kami jerat pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 750 juta," katanya dalam ekspose kasus di Graha Jurnalis Polda, Rabu (14/11/2018).
Selain belum ada pengajuan kuasa hukum, Kompol I Ketut Suryana mengungkapkan, sampai saat ini juga belum ada orang atau pihak yang menjamin tersangka sebagai tahanan kota.
"Terkait percakapan (di aplikasi percakapan WhatsApp), alasan tersangka adalah bercanda, tapi kebablasan," ujar Ketut.
Terkait penetapan tersangka sejak 25 Agustus 2018 tetapi baru menggelar ekspose kasusnya pada pertengahan November 2018, Ketut menyatakan hal itu tidak terkait dengan kondisi politik.
"Pelapornya adalah Amir Faizal Sanzaya. Ini tidak menyangkut politik. Kejadiannya (dugaan pelecehan topi adat Sai Batin) jauh sebelum penetapan caleg (oleh Komisi Pemilihan Umum)," kata Ketut.
Sementara Amir Faizal Sanzaya selaku pelapor mengapresiasi langkah polda menetapkan caleg DPRD Bandar Lampung asal Partai Golkar Seno Aji sebagai tersangka. Ia pun mengaku melapor ke polisi karena perkataan Seno Aji di grup WhatsApp menyangkut adat.
"Saya berharap ini jadi pembelajaran dalam menghargai adat," ujar Amir. "Saya menyerahkan ke adat mengenai kelanjutan proses hukum ini. Besok (Kamis, 15/11/2018) ada rapat dengan tetua adat di rumah Pun Edward Syah Pernong. Rapat itu juga akan membicarakan kasus ini," imbuh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI ini.
Laporan terhadap Seno Aji masuk ke Polda Lampung dengan nomor LP/B-986/VII/2018/LPG/SPKT, tertanggal 10 Juli 2018. Dalam laporan itu, tertulis perkaranya adalah dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Saat pelaporan, beberapa warga adat Sai Batin juga mendatangi polda. Mereka mengawal pelaporan dugaan pelecehan Kikat Hanuang Bani, topi adat Sai Batin, oleh Seno Aji.
Awak Tribun Lampung masih belum berhasil mewawancarai Seno Aji, caleg tersangka pelecehan topi adat. Ia tidak merespons panggilan ke dua nomor ponselnya. Pesan melalui WhatsApp serta Facebook juga tak berbalas, meskipun sudah terbaca.
Setelah laporan masuk, Seno Aji menyampaikan permohonan maaf. Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Bandar Lampung ini menyatakan tidak bermaksud melecehkan foto topi adat Sai Batin yang ada di grup WhatsApp.