Tes SKB CPNS 2018, Ini Kisi-kisi Tes Seleksi Kompetensi Bidang dari BKN Jangan sampai Gagal

Tes SKB CPNS 2018, Ini Kisi-kisi Tes Seleksi Kompetensi Bidang dari BKN Jangan sampai Gagal

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Noval Andriansyah
Suasana lokasi tes CPNS 2018 Zona I Bandar Lampung di Gedung Futsal Pemprov Lampung, Kamis, 25 Oktober 2018. 

Tes SKB CPNS 2018, Ini Kisi-kisi Tes Seleksi Kompetensi Bidang dari BKN Jangan sampai Gagal

TRIBULAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, tidak menggunakan aturan  ambang batas atau passing grade.

Tahap SKB tersebut akan dimulai setelah selesai tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dikutip dari TribunJakarta.com, Pelaksanaan awal SKB direncanakan sekitar tanggal 22 hingga 28 November 2018, namun sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai peserta yang lolos ke tahap SKB.

Baca: Info Terbaru Peserta yang Tak Lolos SKD CPNS! Bukan Turunkan Passing Grade, BKN Akan Lakukan Ini

Pengumunan CPNS 2018 diketahui diundur karena masih menunggu kebijakan pemerintah terkait banyaknya peserta yang gugur dan tidak memenuhi passing grade pada tes SKD.

Dilansir dari twitter resminya @BKNgoid, BKN mengumumkan terdapat dua jenis jabatan atau formasi yang nantinya akan mempengaruhi jenis soal yang diujikan selama tes SKB CPNS 2018.

Jenis jabatan yang dimaksud dalah Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Yang termasuk dalam kategori JFT seperti guru, dokter, apoteker dan lainnya.

BKN juga menjelaskan jika peserta bingung mengenai jabatan yang dilamar masuk dalam kategori atau tidak, bisa mencari tahu melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Bila formasi yang dilamar peserta CPNS 2018 masuk dalam kategori JFT, maka soal ujian SKD tidak jauh dari Permenpan RB.

Sementara, bagi peserta yang melamar Jabatan Pelaksana, bisa mengecek Permenpan RB 25/2016 tentang Nomenklatur JP.

Di dalam Permenpan tersebut terdapat deskripsi tugas JP, sehingga bisa memberikan gambaran tentang jenis soal yang kira-kira akan dihadapi oleh peserta dalam tes SKB.

Menurut BKN, sistem SKB nantinya bergantung pada instansi yang dilamar.

Namun BKN memastikan untuk pelamar CPNS 2018 di Instansi Pemda di provinsi, kabupaten dan kota, sistem SKB yang digunakan tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved