Tribun Tanggamus

Buron 3 Bulan Usai Curi Mata Bor Seharga Rp 20 Juta, Satpam Pertamina Ulu Belu Ditangkap

Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap pencuri mata bor milik PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulu Belu.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Sarwadi (tengah) ditangkap karena mencuri mata bor milik PT Pertamina Geothermal Energy Ulu Belu. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap pencuri mata bor milik PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulu Belu

Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto menuturkan, tersangka bernama Sarwadi.

Sarwadi diketahui bekerja sebagai satpam di PT PGE.

Ia diamankan saat berada di Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu.  

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 28 Juli 2018 dan masuk  daftar pencarian orang nomor DPO/07/X/2018/Reskrim tanggal 8 Oktober 2018.

Baca: Aksi Koboi di Bandar Lampung, Pencuri Motor Todongkan Senpi Terekam CCTV

"Pelapornya Heri Wibowo (34) selaku pegawai PT PGE. Akibat pencurian tersebut, PT PGE Ulu Belu mengalami kerugian materi Rp 20 juta," kata Budi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Senin, 19 November 2018.

Sarwadi beraksi bersama rekan-rekannya yang sudah lebih dulu tertangkap, Jumat, 28 September 2018.

Mereka adalah Arif Setiawan (26), warga Perumnas Way Halim, Bandar Lampung; Cecep Supriadi (39), warga Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu; dan Yuda Saputra (31), warga Pekon Dadapan, Kecamatan Sumber Rejo.

Dalam aksinya, para tersangka pura-pura patroli menggunakan mobil milik PT PGE.

Setelah itu, mereka menuju Cluster H untuk mencuri.

Baca: Oknum Polisi Aiptu Suliono Diduga Curi Baterai Tower Telkomsel, Terlacak Gara-gara Ini

Mereka mengambil dua unit mata bor dan dijual di Bandar Lampung.  

"Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan satu mata bor. Tapi penadahnya sudah melarikan diri. Penadah telah ditetapkan DPO dan satu mata bor lainnya masih dicari," kata Budi. 

Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Dari pengakuan Sarwadi, dua mata bor tersebut dijual oleh temannya, Yuda Saputra.

Ia tidak mengetahui berapa hasil penjualannya.

Namun, dia mengaku mendapat bagian Rp 500 ribu dan sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved