Sempat Beredar Ada Perdamaian antara Korban dengan Dosen Unila yang Cabuli Mahasiswi, Ini Kata Jaksa

Sempat Beredar Ada Perdamaian antara Korban dengan Dosen Unila yang Cabuli Mahasiswi, Ini Kata Jaksa

Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018. 

Sempat Beredar Ada Perdamaian antara Korban dengan Dosen Unila yang Cabuli Mahasiswi, Ini Kata Jaksa

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Sidang kasus dugaan Dosen Unila Cabuli Mahasiswi yang sedang konsultasi skripsi telah memasuki tahap penuntutan. 

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (FKIP Unila), Doktor Chandra Ertikanto (58) dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Baca: Adik Vicky Prasetyo Ungkap Sikap Angel Lelga Tak Akui Ibunya, Juga Bapaknya yang Jual Mi Ayam

Seusai pesidangan, JPU Kadek mengatakan, telah menuntut Chandra dengan dua tahun penjara.

Dalam perjalanan sidang sempat beredar isu adanya perdamaian antara korban dan pelaku pencabulan.

Soal perdamaian, Kadek mengaku hingga pembacaan tuntutan kemarin belum ada surat perdamaian.

"Masalah perdamaian juga sempat ada minggu lalu, tapi sampai tuntutan dibacakan belum ada.

Yang jelas dalam minggu lalu terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dakwaan dari jaksa," tandasnya.

Baca: Video Dijadikan Senjata, Pemuda Rayu Pelajar SMP untuk Main ke Kamar Kosnya Sepulang Sekolah

"Kami tuntut dua tahun," ungkap Kadek, Senin (19/11).

Kadek meneruskan, persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi.

"Dari terdakwa (pledoi) mau dilakukan secara tertulis," jelasnya.

Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, pasal 29 ayat 1 jo 66 tentang pencabulan.

"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.

Baca: Siswi SD Keguguran Saat Jam Pelajaran Sekolah, Guru Kaget lalu Ungkap Semuanya ke Polisi

Sebelumnya diberitakan, dalam surat dakwaan terungkap bahwa dugaan perbuatan asusila oleh dosen Chandra terhadap D terjadi sebanyak tiga kali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved