Ancam Sebarkan Video Hot Korban, Perantau Cabuli Pelajar SMP hingga 7 Kali
Ancam Sebarkan Video Hot Korban, Perantau di Surabaya Cabuli Pelajar SMP hingga 7 Kali
Ancam Sebarkan Video Hot, Perantau di Surabaya Cabuli Pelajar SMP hingga 7 Kali
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pelajar SMP di Surabaya Jawa Timur mengalami pencabulan.
Pelakunya orang dewasa.
Dia berinisial SM alias A (25) bukan warga asli Surabaya melainkan dari Pekanbaru Riau.
Aksi bejat SM alias A ini dilakukan di indekosnya di Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Dilansir Kompas.com, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali ke korban RA (14) sejak Agustus hingga November 2018.
• Anak Ayu Ting Ting, Bilqis Ingin Rayakan Ultah ke-5 di Hotel Bintang Lima
Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengungkapkan, selain melakukan perbuatan bejat, pelaku juga merekam aksinya memakai kamera video ponsel serta mengancam korban.
"Dengan rekaman ini, pelaku melakukan ancaman, jika korban menolak dicabuli akan disebarkan ke teman-teman sekolahnya dan korban akan disakiti," ungkap Ruth Yeni, dikonfirmasi, Minggu (25/11/2018).
Modus pelaku terhadap korban yang sesama laki-laki itu, kata Ruth, yakni merayu korban dengan cara menanggung biaya antar jemput ojek online dan mentraktir makan.
Menurut Ruth, pelaku dan korban saling mengenal dari media sosial, yakni melalui aplikasi Grindr.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkannya kepada kepolisian.
"(Pelaku) memilih anak yang lebih muda karena kecil kemungkinan untuk melawan,” tambah Ruth.
• Kesedihan Ustaz Yusuf Mansyur Dengar Mobil yang Membawa Santri Terbalik, Malam-malam ke TKP
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kasus Lainnya
Seorang bocah di sekolah dasar di Surabaya keguguran saat jam sekolah.