Ancam Sebarkan Video Hot Korban, Perantau Cabuli Pelajar SMP hingga 7 Kali

Ancam Sebarkan Video Hot Korban, Perantau di Surabaya Cabuli Pelajar SMP hingga 7 Kali

Editor: taryono
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

"Pengakuannya sudah 3 kali dilakukan atau 1 kali per minggu," kata Teguh.

Ia juga mengatakan, berdasarkan keterangan saksi berinisial RN (27), perbuatan keji itu dilakukan sang ayah pertama kali pada April 2018.

Waktu itu, korban sedang tertidur bersama IW antara pukul 20.00 WIB-pukul 24.00 WIB.

IW diduga menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya.

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan," ujar Teguh.

IW diduga berkali-kali menyetubuhi korban.

Sehingga, perbuatan bejat tersangka mengakibatkan anaknya hamil lima bulan. 

"Pelaku diamankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Teguh.

Sebelumnya di Memwapah, seorang ayah tega memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Lebih parahnya, perbuatan bejat itu dilakukan pria tersebut di hadapan istrinya.

Kasus bapak memerkosa anak kandungnya tersebut kini telah ditangani Polres Mempawah.

Pria berinisial SS, warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dilaporkan oleh istrinya ke kantor polisi.

Dilansir TribunPontianak.co.id, SS dilaporkan ke polisi karena telah memerkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

Kasatreskrim Polres Mempawah, Ajun Komisaris Denny Satria mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya pada Sabtu (13/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu, tersangka yang baru pulang ke rumah meminta istrinya untuk membangunkan anak mereka.

Usai korban bangun, SS kemudian menunjukkan uang Rp 30 ribu kepada korban.

SS kemudian melakukan pelecehan terhadap korban, hingga korban merasa ketakutan.

"Mak takut mak, abah mak, takut," kata korban yang ketakutan.

Melihat hal itu, SS malah memarahi bahkan memukul korban yang telah menangis.

Tersangka bahkan mengatakan akan menjadikan anaknya sebagai istri.

 Dikabarkan Sudah Menggelar Lamaran, Rossa Buka Suara

"Kau pasti kubinikan (kamu pasti aku jadikan istri)," kata Denny, menirukan ucapan tersangka.

Di dalam kamar, tersangka kembali memaksa korban menuruti keinginannya.

Tersangka memerkosa korban dan sempat mengancam akan membunuh korban jika melawan.

Ibu dan anak itu hanya pasrah karena takut.

"Korban sama si ibu ini dalam keadaan ketakutan karena ancaman pelaku. Karena sudah tidak tahan menahan, akhirnya sang ibu melaporkan perbuatan sang ayah ini ke pihak kepolisian, dan kami langsung tangani," katanya.
Tersangka pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (24/10/2018).

Menurut pengakuan tersangka, peristiwa tersebut merupakan pertama kalinya dia melakukan pelecehan terhadap anaknya.

Sementara berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di alat vitalnya.

Denny mengatakan, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved