Kakanwil Kemenkumham Lampung Dicecar soal Cuti Kalapas Kalianda Muchlis Adjie
Sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Muchlis Adjie berlanjut pada Selasa (26/11/2018).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan, Muchlis Adjie (51), berlanjut pada Selasa (26/11/2018). Sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum Roosman Yusa menghadirkan saksi, yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Bambang Haryono. Selain itu, JPU menghadirkan Merza, sopir pribadi Muchlis, serta dua napi teman satu sel napi narkoba Marzuli YS.
Dalam persidangan, Kakanwil Kemenkumham Bambang mendapat kesempatan pertama memberi kesaksian. JPU Roosman bertanya kepada Bambang terkait izin cuti Muchlis yang saat itu menjabat kalapas.
"Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Bapak (Bambang) menyerahkan izin empat hari. Dari 7 Mei sampai 11 Mei. Kejadian ini (sabu 4 kilogram masuk lapas pada 6 Mei) di luar cuti. Apakah masih ada tanggung jawab Pak Muchlis?," tanya JPU.
"Masih tanggung jawab Muchlis, karena saat itu masih aktif, belum cuti," jawab Bambang.
Setelah JPU melontarkan beberapa pertanyaan kepada Bambang, ketua majelis hakim Mansyur menyela. Ia mempertanyakan kembali soal pemberian cuti dari kakanwil kepada Muchlis.
"Cuti dari 7 Mei sampai 11 Mei? Kejadiannya? Apakah Anda menandatangani surat cuti?," tanya Mansyur.
"Kalau nggak salah, 6 Mei (menandatangani surat cuti). Ya termasuk saya (ikut menandatangani). Jadi, yang menandatangani, kadiv Pas (kepala Divisi Pemasyarakatan Lapas Kalianda) dan saya," beber Bambang.
Bambang mengaku langsung datang ke Lapas Kalianda begitu terbongkarnya kasus pengiriman sabu 4 kg ke lapas.
"Apa yang terjadi di sana?," tanya hakim ketua Mansyur.
"Kami kumpulkan beberapa orang di ruang kalapas. KPLP (Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) menjelaskan bahwa ada keterlibatan warga binaan. Saat akan ke Bandar Lampung, ada niat dari BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung) untuk menggeledah rumah dinas kalapas," jawab Bambang.
Sementara penasihat hukum terdakwa Muchlis, Firmauli Silalahi, menanyakan soal pertanggungjawaban jika di lapas tidak ada kalapas, di luar cuti.
"Siapa yang bertanggungjawab?," tanya Firmauli.
"KPLP," sahut Bambang.