Kakanwil Kemenkumham Lampung Dicecar soal Cuti Kalapas Kalianda Muchlis Adjie

Sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Muchlis Adjie berlanjut pada Selasa (26/11/2018).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono (baju putih, kanan) menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Lapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di dalam Lapas Kalianda, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 26 November 2018. 

Firmauli juga bertanya, apakah setiap kegiatan berada dalam tanggung jawab KPLP, baik tamu maupun barang yang masuk?

"Jadi, sepengetahuan saksi (Bambang) kalau ada kejadian pada malam hari, baik barang maupun tamu masuk, itu masih tanggung jawab KPLP?," tanyanya.

"Iya," jawab Bambang.

Firmauli pun bertanya, apakah Kakanwil Bambang pernah menanyakan mengenai dugaan pengiriman sabu kepada KPLP.

"Menurut yang bersangkutan (KPLP), di luar kendalinya, dan tidak tahu," jawab Bambang.

Firmauli selanjutnya mengejar soal jabatan KPLP yang sudah 13 tahun tidak berganti.

"Saudara saksi pernah dengar teori atau aturan, jika KPLP lebih dari 5 tahun, maka KPLP bisa menerapkan aturan-aturan? Pernahkah berpikir seperti itu saat kejadian?," tanyanya.

"Ya, seharusnya gitu. Ya saya mohon maaf, karena tidak berpikir sampai segitunya," kata Bambang.

Sidang kasus ini akan berlanjut pada pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan untuk terdakwa mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved