Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 14 Tahun, Polisi Siap Jerat Pelaku dengan Hukuman Seberat-beratnya

Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 14 Tahun, Polisi Siap Jerat Pelaku dengan Hukuman Seberat-beratnya

Editor: Safruddin
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJARBARU -  Selama 14 tahun cabuli anak kandung sendiri, perbuatan seorang ayah berinisial R (41) terungkap.

R diketahui melakukan perbuatan bejatnya itu kepada sang putri, RW yaitu sejak anak masih berusia empat tahun.

Kasus ini baru terungkap begitu RW sudah berusia 18 tahun dan membuat pengakuan yang kemudian didengar ibunya.

Ibu RW yang adalah istri pelaku, melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Banjarbaru, Minggu (25/11/2018).

Jalani Operasi Plastik Bagian Intim, Nasib Wanita Pebisnis Ini Malah Berakhir Tragis

Diketahui, sang ayah mencabuli anaknya sebanyak tiga kali dalam satu minggu dan berlangsung selama 14 tahun.

"Terungkap karena ibu korban melapor, RW dicabuli sejak umur empat tahun. Dilakukan bisa satu Minggu itu tiga kali," ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Senin (26/11/2018).

AKBP Kelana Jaya juga menjelaskan, hal tersebut dilakukan R saat istrinya berangkat kerja.

"Alasan pelaku yang tak lain ayah kandung korban ini karena nafsu besar," bebernya.

Selama hidup, RW harus memuaskan nafsu bejad ayahnya selama 14 tahun dengan terus menerima ancaman dan paksaan.

"RW tak hamil karena usai berhubungan diberi pil KB, juga dapat ancaman. Korban akan tentu kami beri pendampingan psikolog dan PPA," ucap AKBP Kelana Jaya.

Setelah mendapatkan laporan, petugas Satreskrim Polres Banjarbaru pun langsung menangkap sang ayah di Jalan Kasturi Landasan Ulir Timur, Banjarbaru.

Atas perbuatannya itu, pelaku R terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Bahkan akan jerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya," tegas Kapolres.

Setelah Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan, Ini Pernyataan Resmi Edy Rahmayadi Terkait Chant Edy Out

Terjadi juga di Lampung

Kasus yang terjadi di Banjarbaru serupa dengan yang terungkap di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Lampung Utara mengalami tindakan pencabulan sejak 2017 yang dilakukan delapan orang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved