Tribun Bandar Lampung

Pelayanan SIM Keliling Selasa Ini Mangkal di Dua Lokasi, Yuk Siapkan Syaratnya

Pelayanan SIM keliling hari ini Selasa 27 November 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung
Mobil SIM Keliling di Tugu Juang 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan SIM keliling hari ini Selasa 27 November 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.

Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan berada di Tugu Juang Jalan Kartini Tanjungkarang Pusat.

Sedangkan Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung akan berada di parkiran ruko Jalan Ki Maja Way Halim.

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Lampung Selasa 27 November Akan Alami Hujan

Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling ini akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai.

Dan yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.

Berdasarkan PP RI No 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.

Ratu Dangdut Elvy Sukaesih Goyang Mesuji, Bupati Khamami Duet Bareng Duo Virgin

Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang.

Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved