Tribun Metro
Polres Tetapkan Yosomulyo Kampung Tertib Lalu Lintas
Kelurahan Yosomulyo, RT 41/RW 13 ditetapkan sebagai kampung tertib lalu lintas oleh Polres Metro, Selasa (27/11).
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Kelurahan Yosomulyo, RT 41/RW 13 ditetapkan sebagai kampung tertib lalu lintas oleh Polres Metro, Selasa (27/11). Penetapan ini pertama di Provinsi Lampung.
Komisaris M Kasyfi Mahardika mengatakan, pembentukan kampung tertib lalu lintas merupakan program dari pusat yang dijalankan ke Polda jajaran. Di Provinsi Lampung, baru Polres Metro yang melaksanakan kampung tertib lalu lintas.
• Polres Metro Patroli Rutin demi Pengamanan KPU dan Logstik Pemilu
"Program ini dari pusat dan Polda Lampung. Baru Polres Metro yang melaksanakannya. Untuk di pulau Jawa sudah ada," ungkapnya saat sosialisasi Pembentukan Kampung Tertib Lalu Lintas Polres Metro di Yosomulyo.
Dijelaskannya, terpilihnya Kelurahan Yosomulyo yang sekaligus akan menjadi pilot project kampung tertib lalu lintas, salah satunya karena apresiasi dan tanggapan positif dari masyarakat di wilayah setempat.
• Operasi Zebra Krakatau, Polres Metro Tilang 2.530 Kendaraan
"Jadi, tahapan sebelumnya kita sudah bentuk tim bersama dinas terkait seperti Dinas PU, Dishub, masyarakat, dan satuan terkait lainnya. Dan kami sudah survei ke kampung ini. Tanggapan masyarakatnya positif," tukasnya.
Adapun tujuan dari pembentukan Kampung Tertib Lalu Lintas Polres Metro untuk membentuk wilayah tertib lalu lintas, yang akan menjadi kampung pelopor atau petugas dalam keselamatan berkendara.
Saat ini, terang Kasyfi, baru satu kampung. Namun, pihaknya berharap bisa menjadi pelopor dan menyebar ke kampung-kampung yang ada di Kota Metro untuk tertib berlalu lintas. (dra)