Jual Beli Cula Badak Sumatera Terungkap, Dua Tersangka Diciduk, BB Cula 200 Gram Disita
Dua tersangka, masing-masing penjual dan calo, diciduk atas tuduhan perdagangan cula Badak Sumatera.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus jual beli organ tubuh satwa dilindungi terbongkar. Dua tersangka, masing-masing penjual dan calo, diciduk atas tuduhan perdagangan cula Badak Sumatera.
Praktik jual beli organ tubuh satwa dilindungi ini diungkap Tim Reaksi Cepat Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan bersama Polda Lampung pada Senin (26/11/2018) lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Sulistyaningsih menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula dari adanya informasi mengenai dugaan jual beli organ tubuh hewan dilindungi.
"Kami dapat informasi dari masyarakat, kemudian kami tindak lanjuti," kata Sulis dalam ekspose kasus di Polda Lampung, Rabu (28/11/2018) sore.
Dari hasil penyelidikan, beber Sulis, Tim Reaksi Cepat Balai Besar TNBBS dan Polda Lampung melakukan penggerebekan di Hotel Sempana 5, Jalan Kesuma, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
"Dari TKP (tempat kejadian perkara), tim mengamankan dua tersangka penjual dan calo," ujar Kombes Sulistyaningsih.
Adapun dua tersangka itu masing-masing berinisial DM (48), warga Bengkulu, yang diduga sebagai penjual, dan AK (55), warga Kecamatan Gisting, Tanggamus, yang diduga sebagai calo.
Dalam penggerebekan itu pula, TRC Balai Besar TNBBS dan Polda Lampung mendapati barang bukti berupa cula Badak Sumatera seberat 200 gram dengan panjang 28 centimeter.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelas Sulis.
Kejar Pemilik Cula
Aparat penegak hukum kini masih mengejar tersangka pemilik cula Badak Sumatera yang menjadi barang bukti kasus.
"Cula Badak Sumatera dari anggota tubuh satwa yang dilindungi itu diduga milik M yang saat ini masih DPO (masuk Daftar Pencarian Orang," kata Kombes Sulistyaningsih.
Dari penggerebekan, tim sempat meminta keterangan empat saksi. Masing-masing berinisial N (34), AS (35), S (39), dan EF (36).
Sementara barang bukti lainnya, selain cula badak, antara lain satu unit mobil merek Toyota Avanza bernomor polisi BD 1175 W dan dua unit ponsel.